TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito membeberkan alasan pemerintah memperketat syarat perjalanan orang menggunakan transportasi udara atau syarat penerbangan di Jawa-Bali dan di wilayah PPKM Level 3 dan 4 non-Jawa-Bali.
Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 menyebut penumpang pesawat untuk perjalanan di wilayah tersebut mesti menunjukkan dua dokumen, yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama, serta surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.
"Pengetatan metode testing menjadi PCR saja di Jawa-Bali dan non-Jawa-Bali level 3 dan 4 dilakukan mengingat sudah tidak diterapkan penjarakan antar tempat duduk dengan kapasitas penuh," ujar Wiku dalam konferensi pers, Kamis, 21 Oktober 2021.
Kebijakan itu adalah bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali. PCR sebagai metode testing gold standard dinilai lebih sensitif ketimbang rapid test antigen dalam menjaring kasus positif.
Sehingga, diharapkan tes tersebut bisa menutup celah penularan yang mungkin terjadi. Untuk optimalisasi pencegahan penularan, maskapai diwajibkan menyiapkan 3 baris yang dikosongkan untuk pemisahan apabila ditemukan pelaku perjalanan yang bergejala saat perjalanan.