Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan petunjuk pelaksanaan orang untuk transportasi udara termuat dalam SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021. Berdasarkan beleid itu, kapasitas penumpang pesawat telah diizinkan lebih dari 70 persen. Namun, penyelenggara angkutan udara wajib menyiapkan tiga baris kursi untuk karantina penumpang bergejala.
Selanjutnya, penetapan kapasitas terminal bandar udara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal. Kemenhub meminta operator sarana prasarana melakukan sosialisasi kepada calon penumpang untuk dapat mengikuti ketentuan yang baru.
Operator pun diminta menerapkan ketentuan secara konsisten dan melakukan pengawasan dalam hal penerapan protokol kesehatan baik di sarana prasarana maupun pengawasan protokol kesehatan oleh para penumpang. Ia mengatakan SE ini berlaku efektif pada 24 Oktober 2021 Pukul 00.00 WIB.
"Ini untuk memberi waktu maskapai dan operator transportasi udara mempersiapkan diri dan memberi sosialisasi cukup kepada calon penumpang, sehingga penumpang memahami ketentuan baru ini agar dapat mengikuti sesuai ketentuan," ujar Adita menjelaskan lebih jauh soal aturan terbaru syarat penerbangan tersebut.
Baca: Promo di Tanggal Tua Oktober: Hokben Rp 20 Ribu hingga Buy 1 Get 1 Pepper Lunch
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.