Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Ombudsman RI menyusun langkah perbaikan untuk masing-masing pihak. Misalnya, kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Ombudsman meminta untuk dilaksanakan optimalisasi fungsi monitoring dan evaluasi dalam penetapan besaran jumlah cadangan beras pemerintah atau CBP serta menyusun standar terkait indikator pengambilan keputusan impor beras.
Hal tersebut harus dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang kemudian digunakan sebagai acuan penetapan impor beras atau CBP, dengan merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Selanjutnya, Menko Perekonomian diminta mengoordinasikan penyusunan Rencana Pangan Nasional dalam bentuk Peraturan Pemerintah, khususnya terkait perencanaan tata kelola CBP serta memastikan penyederhanaan skema pembiayaan CBP menjadi lebih efektif dan efisien dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas.
Kepada Menteri Pertanian, Ombudsman meminta langkah perbaikan antara lain menerbitkan surat penetapan besaran jumlah CBP sebagaimana amanat Pasal 4 Perpres 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Perum Bulog dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional.
Kemudian, melaksanakan optimalisasi dalam implementasi Permentan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Komando Strategi Penggilingan Padi, melalui pemberian bantuan sarana pengeringan padi dan/atau penggilingan padi.
Ombudsman juga meminta Menteri Pertanian untuk merevisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/PERMENTAN/KN.130/8/2018 dengan memuat ketentuan terkait kepastian waktu pelepasan stok Cadangan Beras Pemerintah dalam rangka pencegahan beras turun mutu.