Pemerintah telah menetapkan peruntukan solar bersubsidi hanya untuk transportasi darat berupa kendaraan pribadi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna hitam dengan tulisan putih, kendaraan TNKB berwarna kuning dengan tulisan hitam, kecuali mobil barang pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.
Selain itu ada pula ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, mobil pengangkut sampah, transportasi air dengan surat rekomendasi dari SKPD terkait, sarana transportasi laut kapal berbendera Indonesia dan sarana angkutan umum berupa kapal berbendera Indonesia, Pelra/Perintis.
Kemudian terdapat sektor kereta api, usaha mikro, usaha perikanan serta pelayanan umum berupa krematorium, tempat ibadah, panti jompo, panti asuhan, rumah sakit tipe C dan D dengan surat rekomendasi dari SKPD terkait. "Dalam melakukan pengawasan di lapangan, kami bekerja sama dengan TNI dan Polri," ujar Erika.
Baca juga: Nelayan Gresik Cerita Rugi hingga Rp 7,5 Juta karena Kelangkaan Solar Bersusidi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.