TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menerbitkan surat pelonggaran distribusi solar bersubsidi untuk mengatasi kekurangan kuota pasca-penurunan level PPKM yang meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat dan industri.
"Dengan mempertimbangkan berbagai hal termasuk kebutuhan masyarakat, kami telah menerbitkan surat relaksasi distribusi solar bersubsidi," kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 19 Oktober 2021.
Dalam surat itu, BPH Migas memberikan kewenangan pengaturan kuota kepada PT Pertamina Patra Niaga dengan penyesuaian kuota untuk wilayah atau sektor pengguna yang kekurangan dan kelebihan kuota sepanjang tidak melebihi kuota nasional 15,8 juta kiloliter.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, BPH Migas mempunyai tugas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan agar ketersediaan BBM yang ditetapkan oleh pemerintah dapat terjamin di seluruh Indonesia.
Dalam pengaturan ketersediaan dan distribusi BBM, BPH Migas menetapkan kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) berupa solar subsidi dan minyak tanah. Adapun Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) berupa premium untuk setiap kabupaten/kota agar BBM subsidi tepat sasaran dan tepat volume kepada masyarakat yang berhak menerima.
BPH Migas membuat surat edaran peruntukan BBM bersubsidi dalam melakukan pengawasan kepada lembaga penyalur untuk dipatuhi dan mendorong digitalisasi SPBU sebagai salah satu sarana monitoring yang dilakukan oleh Pertamina.