TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anto Prabowo, mengatakan lembaganya telah meminta perusahaan asuransi Prudential untuk menyelesaikan persoalannya dengan Wanda Hamidah secara baik sesuai koridor yang ada.
"Dalam hal ditemukan indikasi penjualan polis yang tidak pas harus dilakukan penindakan dan perbaikan," ujar Anto kepada Tempo, Kamis, 15 Oktober 2021. OJK pun telah meminta perusahaan menyelesaikan keluhan-keluhan nasabah sesuai ketentuan POJK terkait perlindungan konsumen.
Berdasarkan informasi dari Prudential, kata Anto, pihak perusahaan sudah melakukan komunikasi dengan Wanda Hamidah pada 10 Oktober 2021 untuk memberikan penjelasan serta jawaban atas keluhan tentang klaim rawat inap dan manfaat pembedahan atas polis yang dimiliki.
Menurut Anto, perseroan telah menjelaskan bahwa besaran biaya yang di-cover dari manfaat klaim rawat inap dan manfaat pembedahan diberikan sesuai dengan plan yang dimiliki nasabah dan ketentuan polis.
"OJK terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan harapan agar diselesaikan dengan baik sesuai koridor ketentuan yang ada," kata dia.
Anto mengatakan berbagai kasus asuransi menunjukkan perlunya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajibannya sebagai pemegang polis.
Ketentuan OJK sudah mengatur secara ketat market of conduct di industri jasa keuangan termasuk di perusahaan asuransi. Termasuk pemberian sanksi-sanksi terhadap perusahaan asuransi jika terbukti melakukan pelanggaran.