3. 151 Pinjol Ilegal dan 4 Entitas Investasi Tanpa Izin Diblokir, Tanijoy Termasuk
Hingga kuartal ketiga tahun ini, Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan sudah menemukan 151 platform teknologi finansial (tekfin/fintech) peer-to-peer (P2P) lending dan 4 entitas investasi tanpa izin. Sebagai tindak lanjut, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir seratusan pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal tersebut.
Seratusan platform ilegal ini menambah panjang data pemutusan akses terhadap 4.873 platform ilegal sejak tahun 2018 hingga 10 Oktober 2021. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan pemberantasan pinjol ilegal tak berhenti dengan pemblokiran aplikasi.
"Kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat agar pasar dari para pelaku fintech lending ilegal akan hilang dengan sendirinya,” kata Samuel dalam keterangan resmi, dikutip Rabu, 13 Oktober 2021.
Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing melihat perkembangan kegiatan fintech P2P lending ilegal sangat meresahkan. Pasalnya, di tengah pandemi Covid-19, penawaran pinjaman tanpa izin malah makin marak.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Faisal Basri Sebut Kereta Cepat Tak Bakal Balik Modal, Stafsus Erick: Konyol