Ia pun meminta lembaga berwenang seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK hingga Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK untuk memeriksa temuan tersebut. "Sekarang PPATK pasti tahu, tidak mungkin tidak tahu. kalau PPATK tidak membuka, maka secara politik ada yang melidungi," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan lembaganya masih meneliti laporan Pandora Papers. "Kami masih sedang melakukan penelitian," ujar Dian kepada Tempo, Senin, 4 Oktober 2021.
Seperti kasus-kasus sebelumnya, tutur Dian, PPATK akan menganalisis, memeriksa, dan mencermati nama-nama yang muncul dalam dokumen-dokumen tersebut untuk disandingkan dengan database yang dimiliki PPATK.
Ia mengatakan PPATK sudah memiliki kerangka kerja sama tukar-menukar informasi melalui nota kesepamahaman dan perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan aparat penegak hukum.
"Apabila berdasarkan penyandingan tersebut ditemukan indikasi yang kuat bahwa orang-orang tersebut melanggar hukum atau profil keuangannya tidak sesuai misalnya dengan kewajiban perpajakannya, maka PPATK akan menyampaikan informasi atau hasil analisis/pemeriksaan kepada instansi yang berwenang," ujar Dian.
Baca: Ke DPR, Nasabah Korban Unit Link Beberkan Berbagai Modus Penipuan Asuransi