TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah nasabah produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau sering disebut unit link yang merasa dirugikan oleh perusahaan asuransi jiwa pada hari ini menemui anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Mereka mengadukan sejumlah masalah yang dihadapi, khususnya terkait praktik pemasaran oleh industri asuransi yang mengarah ke mis-selling dan mencurangi calon nasabah. Komunitas Korban Asuransi yang mewakili lebih dari 200 orang anggota itu menuntut adanya reformasi di industri asuransi.
Koordinator Komunitas Korban Asuransi Maria Trihartati berharap DPR menindaklanjuti pengaduan ini dengan memanggil pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan terus bertambahnya korban, otoritas dinilai tidak lagi mampu melindungi kepentingan warga negara Indonesia.
Maria juga meminta dukungan dan perhatian dari DPR untuk menekan OJK agar mengkaji ulang bisnis asuransi unit link di Indonesia yang telah merugikan banyak pihak. Salah satunya karena penjelasan perusahaan asuransi selalu tidak sesuai dengan yang kenyataan.
"Padahal, masyarakat beli karena kepercayaan terhadap agen, sebagai wakil yang membawa nama besar perusahaan asuransi. Kalau mereka ini beres sejak awal, saya yakin tidak ada masalah seperti ini," ujar Maria di Gedung Nusantara III DPR RI, Rabu, 6 Oktober 2021.
Ia lalu mengutip data yang dirilis OJK bahwa hampir 3 juta polis unit link tutup pada April 2021. Menurutnya, fenomena ini bisa diartikan bahwa semakin banyak pemegang polis yang sadar bahwa kehadiran produk proteksi ini tidak membawa dampak positif buat masyarakat.
Maria datang ke gedung DPR bersama suaminya yang menjadi korban pemasaran unit link mis-selling dari asuransi AIA, AXA Mandiri, dan Prudential ini bersama beberapa perwakilan pemegang polis lain. Di sana, mereka diterima oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.