Selain itu, kata dia, banyak para korban yang tidak pernah dijelaskan ada waktu 14 hari untuk mempelajari polis. "Setelah bertahun-tahun baru sadar dan sudah telanjur terjebak."
Ada juga cerita dari Wenny yang merupakan pemegang polis salah satu produk unit-link AIA yang terjebak lewat kanal bancassurance. Ia mengaku saat itu itu ditawarkan tabungan investasi jangka panjang.
Ketika itu, kata Wenny, transaksi dilakukan di bank dan tidak ada niat untuk membeli asuransi. Namun belakangan, pihak bank kemudian menawarkan produk investasi agar uang yang disimpan bisa berlipat ganda nilainya.
"Pihak bank bilang, daripada uang saya cuma disimpan di tabungan, masuk saja ke tabungan investasi yang ada bonus asuransi. Saya percaya saja. Ternyata ini unit-link, dan akhirnya aset saya ini berkurang 40 persen," ucap Wenny.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah sebelumnya menyatakan pihaknya bakal memperketat pengelolaan investasi dari produk asuransi yang dikaitkan dengan unit link. Otoritas bakal mengeluarkan aturan berisi rambu-rambu yang lebih ketat terhadap pengelolaan investasi dari produk unit link yang dijual oleh perusahaan asuransi.
Pengaturan ini juga mungkin akan membuat produk unit link relatif sulit dijual, tetapi hal ini perlu dilakukan semata untuk melindungi kepentingan masyarakat. "Karena ini uang masyarakat yang risikonya ditanggung masyarakat," tutur Nasrullah awal September lalu.
BISNIS
Baca: Kunjungi Kilang Minyak Tertua RI di Plaju, Ahok: Meski Tua, Banyak Inovasi