TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian BUMN tengah menyiapkan upaya membubarkan 7 BUMN yang sudah dinyatakan pailit. Penyelesaiannya pun akan dilakukan secara bertahap bergantung kondisi masing-masing BUMN.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan, yang paling dekat dikejar penyelesaiannya yakni PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas.
"Yang mau kami kejar PT Iglas, kami sudah melakukan pembayaran ke karyawan. Karyawan sudah dibayar oleh BUMN pesangon-pesangonnya. Nanti, pembubarannya bisa mengadopsi beberapa mekanisme, bisa PKPU sesuai UU No 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," urainya dalam konferensi pers virtual, Selasa, 5 Oktober 2021.
Setelah itu, ada BUMN PT Kertas Kraft Aceh yang sudah lama berhenti beroperasi. Pemberhentian operasi ini karena bahan bakunya terkena moratorium, sehingga sejak lama sudah lama tidak bisa beroperasi.
"Dia tidak punya bahan baku dan mahal untuk membuat kertas. Itulah yang membuat Aceh susah produksi kertas, bahan bakunya tidak ada. Jadi sama, pembubarannya bisa lewat PKPU kalau mereka punya utang," kata Arya.
Adapun, PT Merpati Airlines (Persero) yang semula akan mendapatkan investor baru ternyata sang investor tidak jadi masuk untuk kembali membangkitkannya.