Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPN Peringatkan soal Modus Pejabat Pembuat Akta Tanah Bodong

image-gnews
Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Pemkot Jakarta Timur dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sedang melakukan pengukuran tanah terkait proyek sodetan Ciliwung Kanal Banjir Timur (KBT) di wilayah Bidaracina, Jatinegara, Jakarta, 28 Mei 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Pemkot Jakarta Timur dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sedang melakukan pengukuran tanah terkait proyek sodetan Ciliwung Kanal Banjir Timur (KBT) di wilayah Bidaracina, Jatinegara, Jakarta, 28 Mei 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Widjayanto menyampaikan celah-celah penipuan saat transaksi jual beli tanah. Salah satunya, kata dia, kemungkinan adanya iktikad tidak baik dari salah satu pihak.

"Misanya dari penjual, bersekongkol untuk berpura-pura menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bilang akan dicek ternyata malah ditukar sertifikatnya, seperti kasus yang sudah-sudah,” kata dalam keterangan resmi, Senin, 4 Oktober 2021.

Peringatan ini disampaikan Agus di tengah maraknya persoalan terkait dengan pertanahan yang berujung sengketa dan konflik. Ia menyebut ada 8.625 kasus sengketa dan konflik pertanahan sepanjang 2018-2020. Saat ini, kata dia, sudah 63 perses kasus atau 5.470 yang terselesaikan. Adapun sisa 3.145 kasus lainnya masih berjalan terkait proses penyelesaiannya.

Agus menyebut banyaknya kasus sengketa dan konflik pertanahan karena proses jual beli maupun peralihan aset tanah yang tak sesuai prosedur. Sehingga, kondisi ini membuka celah adanya penyalahgunaan.

untuk itu, dia meminta masyarakat agar teliti sebelum membeli. Agus juga meminta masyarakat mengerti status serta identitas tanah secara langkah, mulai dari Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), sampai Hak Pakai. Jenis-jenis tanah tersebut, kata Agus, yang tertuang dalam Pasal 16 UU Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. "Selain macam hak atas tanah tersebut, tidak ada," kata dia.

Namun, kata Agus, beberapa persoalan jual beli tanah tetap terjadi pada tanah yang tidak jelas statusnya. Dalam kondisi ini, kata dia, maka proses jual beli harus di hadapan PPAT.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Barulah setelah itu PPAT yang akan melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan setempat. "PPAT itu cek di Kantor Pertanahan, ini ada sita tidak, ada sengketa tidak. Kalau tidak ada baru dipastikan aman dan akan dilakukan pembuatan akta jual beli. Ketika ada akta jual beli baru dapat sah balik nama,” kata dia.

Tapi celah penipuan tetap bisa saja terjadi. Selain PPAT bodong, Agus menyebut masalah juga muncul karena tidak ada pengecekan saat pembuatan akta jual beli. "Mungkin juga jual beli dibuat tidak di hadapan notaris PPAT," kata dia.

Untuk itu BPN meminta masyarakat mengakses informasi ke Kantor Pertanahan setempat untuk mendapat informasi seputar pertanahan yang valid dan kribibel. Ia menjamin pejabat di kantor tersebut akan memberikan informasi mengenai pertanahan agar masyarakat aman saat membeli tanah.

Baca Juga: Sengkarut Lahan Rocky Gerung, BPN: Objek Itu Terdaftar Atas Nama Sentul City

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

10 jam lalu

Nirina Zubir/Foto: Instagram/Nirina Zubir
Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

PN Jakarta Barat telah memvonis eks ART Nirina Zubir 13 tahun penjara dalam perkara mafia tanah


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

13 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

15 jam lalu

Nirina Zubir mendapatkan kembali sertifikat tanah milik keluarganya yang sempat dikuasai oleh mafia tanah, Selasa, 13 Februari 2024. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

Wawancara eksklusif Tempo dengan Nirina Zubir seputar kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan bekas ART ibunya


Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

9 hari lalu

Warga menunjukkan sertifikat tanah yang telah diserahkan pemerintah saat Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada penyerahan sertifikat tanah di Bandung, Jawa Barat, Sabtu 3 Februari 2024. Presiden menyerahkan 3.000 sertifikat hak milik (SHM) atas tanah hasil program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.  ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

Penting bagi WNA untuk mengetahui hak atas tanah dan macam sertifikat tanah yang bisa dimiliki orang asing di Indonesia. Ini penjelasannya.


Kapal Wisata Tenggelam di Pulau Kanawa Labuan Bajo, Ini Profil Destinasi Wisata Bulan Madu di NTT

19 hari lalu

Pulau Kanawa. Shutterstock
Kapal Wisata Tenggelam di Pulau Kanawa Labuan Bajo, Ini Profil Destinasi Wisata Bulan Madu di NTT

Kapal wisata White Pearl tenggelam di sekitar Pulau Kanawa, Labuan Bajo, NTT, pada Jumat, 5 April 2024. Berikut profil Pulau Kanawa


Rapat Perdana di DPR, AHY Diberondong Pertanyaan soal Mafia Tanah

31 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional ATR BPN Agus Harimurti Yudhoyono hadiri rapat perdananya dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Senin, 25 Maret 2024. TEMPO/Desty Luthfiani
Rapat Perdana di DPR, AHY Diberondong Pertanyaan soal Mafia Tanah

Dalam rapat kerja perdananya dengan Komisi II DPR, AHY diberondong sejumlah pertanyaan soal mafia tanah.


Badan Bank Tanah dalam Pusaran Pembangunan IKN Nusantara, Apa Fungsi dan Wewenang Bank Tanah?

33 hari lalu

Suasana pembangunan istana presiden Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Februari 2024. Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos mengatakan bahwa saat ini progres pembangunan istana presiden di IKN telah mencapai 54 persen dan diproyeksi siap digunakan untuk menggelar Upacara Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Badan Bank Tanah dalam Pusaran Pembangunan IKN Nusantara, Apa Fungsi dan Wewenang Bank Tanah?

Surat peringatan Badan Bank Tanah kepada warga di area IKN mendapat sorotan. Apa sebenarnya fungsi dan wewenang Bank Tanah ini?


BPHTB Pajak Atas Perolehan Hak Atas Tanah Atau Bangunan , Begini Cara Mengurusnya

36 hari lalu

Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa
BPHTB Pajak Atas Perolehan Hak Atas Tanah Atau Bangunan , Begini Cara Mengurusnya

Berikut langkah untuk mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.


Jokowi Minta Tanah IKN Dijual ke Investor, Berapa Harga per Meter?

42 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama para menteri dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menikmati malam di IKN, Kalimantan Timur, Kamis (29/2/2024). ANTARA/HO-BPMI Setpres
Jokowi Minta Tanah IKN Dijual ke Investor, Berapa Harga per Meter?

Presiden Joko Widodo atau Jokowi minta tanah di IKN dijual ke investor. Lantas berapa harga per meternya?


Cerita AHY Dua Minggu jadi Menteri ATR, Diberondong Aduan via Ponsel dan Medsos soal Mafia Tanah hingga..

49 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Cerita AHY Dua Minggu jadi Menteri ATR, Diberondong Aduan via Ponsel dan Medsos soal Mafia Tanah hingga..

AHY mendapat pengaduan masyarakat soal mafia tanah ketika baru dua minggu menjabat Menteri ATR/BPN.