TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan sertifikat hak pakai atas empat situ atau danau pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Hal itu sebagai upaya pemerintah melindungi fungsi situ, danau, embung, dan waduk (SDEW) serta sumber air permukaan.
Empat situ yang tercantum dalam sertifikat adalag Situ Cogreg seluas 4,85 hektare di Kabupaten Bogor, Situ Pagam seluas 5,8 hektare di Kabupaten Bogor, Situ Tlajung Udik seluas 5,63 hektare di Kabupaten Bogor, dan Situ Rawalumbu seluas 2,23 hektare di Kota Bekasi.
Baca: Situ Ciledug Diuruk, Kementerian PU Ancam Pengembang
Sertifikat itu meringankan pemerintah untuk menangani keempat situ, karena status kepemilikannya menjadi jelas. "Selain itu, kejelasan status kepemilikan menjadi sangat penting dari sisi hukum, karena pemerintah dapat mencegah munculnya bangunan liar," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dalam siaran pers, Selasa malam, 14 November 2017.
Penyerahan sertifikat hak pakai itu pun menjadi urgensi menyusul penyusutan jumlah SDEW yang dipicu berbagai hal, mulai faktor alam, alih fungsi lahan, hingga penguasaan masyarakat terhadap lahan di sekitar SDEW tersebut.
Kementerian Pekerjaan Umum pun menargetkan penyelesaian sertifikat 21 situ yang tersebar di Jabodetabek hingga akhir 2017.
Kepala BPN Sofyan Djalil menyatakan sertifikat SDEW merupakan terobosan dalam konteks sertifikasi untuk badan air. "Hingga akhir 2018, ditargetkan 500 SDEW di seluruh Indonesia bisa disertifikasi untuk tertib pemanfaatan ruang di sekitarnya," ucap Sofyan.
Selain kepada Kementerian Pekerjaan Umum, BPN menyerahkan sertifikat alokasi pendayagunaan tanah terlantar kepada beberapa instansi pemerintah lain, seperti TNI Angkatan Darat, Kepolisian RI, Pemerintah Kabupaten Nagekeo, dan PT Garam (Persero).