TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani telah menerima Surat Presiden tentang Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Surpres itu diantar langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Badan Perencanaan Nasional Suharso Monoarfa ke DPR pada Rabu, 29 September 2021.
Puan menyebutkan DPR sepakat dengan pemerintah soal perlunya memindahkan ibu kota negara Indonesia. Ia lalu mencontohkan sejumlah negara yang melakukan hal serupa.
"Pemikiran itu juga pernah tercetus oleh Presiden pertama Sukarno ke tempat yang lebih baik," ujar Puan usai menerima Pratikno dan Suharso.
Lebih jauh Puan berharap agar pemerintah dapat mensosialisasikan kepada publik secara komprehensif ihwal pentingnya pemindahan ibu kota ini. Penjelasan harus lengkap dari sisi ekonomi, sosial, termasuk efektivitas pemerintahan, tahapan, dan pembiayaan.
Sementara itu, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan RUU Ibu Kota Negara ini terdiri dari 34 pasal dan 9 bab. RUU ini berisi visi ibu kota negara, pengorganisasian, penggunaan, hingga pembiayaannya.