TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno memastikan debt collector atau penagih utang yang yang tak tersertifikasi termasuk ilegal. Oleh karena itu, penagih utang tersebut bisa dilaporkan ke polisi untuk dihukum.
Apalagi jika tindakan debt collector ilegal yang menarik unit secara berlebihan ini sudah sangat meresahkan. Pasalnya, tak jarang mereka langsung menarik paksa kendaraan yang bermasalah pembayaran kreditnya.
"Kami sepakat debt collector ilegal dapat ditangkap agar bisa dihukum," kata Suwandi dalam media briefing virtual bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dipantau di Jakarta, Selasa, 28 September 2021.
Ia menjelaskan, dengan rasio kredit macet atau Non Performing Financing (NPF) gross pada Juli 2021 yang sebesar 3,95 persen, jumlah penarikan unit produk yang debiturnya gagal bayar kredit sebetulnya sangat sedikit. Kalaupun melakukan penarikan, perusahaan pembiayaan biasanya melakukan dengan sopan santun.
Suwandi menyebutkan sekitar 90 persen dispute terjadi saat unit produk telah berpindah tangan kepada pihak ketiga. Sedangkan debitur atau pemilik pertamanya sudah menghilang, seperti pindah kota atau pulau tempatnya tinggal. Untuk kasus seperti ini, kata dia, sebetulnya debitur pertama dapat dijatuhi hukuman hingga lima tahun penjara.