Perusahaan pembiayaan biasanya melakukan eksekusi jika pihak ketiga kurang bisa bekerja sama. "Biasanya kami edukasi agar sopan santun sesuai prosedur dan kita ajak ke kepolisian untuk dimediasi, atau dibawa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di OJK," ucap Suwandi.
Hingga kini, kata dia, tercatat OJK telah membantu 5,2 juta debitur dengan penerbitan Peraturan OJK Nomor 58 Tahun 2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank. Karena itu NPF perusahaan pembiayaan tetap berada pada level yang rendah.
Suwandi menjelaskan, kurang lebih 60 sampai 70 persen debitur saat ini sudah kembali membayar normal. Artinya, perusahaan pembiayaan sebetulnya tidak tertarik untuk bicara eksekusi.
"Tapi karena yang kami pinjamkan adalah uang, kami lebih senang para debitur membayar cicilan dengan uang, dengan taat sampai lunas,” tutur Suwandi lebih jauh menanggapi maraknya ulah para debt collector ilegal tersebut.
ANTARA
Baca: Harga Minyak Mentah Meroket Lampaui USD 80 per Barel, Apa Pemicunya?