TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan bahwa APBN 2022 adalah periode terakhir penetapan defisit melebihi 3 persen. Ini adalah penetapan khusus yang disepakati pemerintah dan DPR akibat adanya pandemi Covid-19.
"Ini jelas merupakan tahun yang sangat penting," kata Sri Mulyani dalam rapat Badan Anggaran atau Banggar DPR pada Selasa, 28 September 2021.
Di satu sisi, kata dia, pemerintah harus terus mengawal pemulihan ekonomi. "Di sisi lain, terus melakukan upaya menyehatkan kembali APBN atau konsolidasi fiskal pada tahun 2023," kata dia.
Ketentuan defisit maksimal 3 persen dari PDB sudah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Setelah pandemi muncul di Indonesia pada Maret 2020, maka diterbitkan UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan untuk Penanganan Covid-19 pada 31 Maret 2020.
Beleid baru ini yang memberi izin ke pemerintah menetapkan defisit melebihi 3 persen. Maka defisit anggaran langsung naik, dari 2,2 persen pada 2019 menjadi 6,14 persen pada 2020.
Untuk 2021, defisit diperkirakan sebesar 5,82 persen. Adapun dalam RAPBN 2022, pemerintah menetapkan defisit sebesar 4,85 persen.