Alasan kedua, Kepmensos 92 ini dinilai bertentangan dengan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang PBI Jaminan Kesehatan. Menurut Timboel, PP 76 ini mengamanatkan perubahan data PBI dilakukan dengan penghapusan, penggantian, atau penambahan.
"Tapi, kebijakan Kemensos selama 2021 dan hadirnya Kepmensos 92 ini hanya menghapus tanpa memberikan ruang penggantian dan penambahan," kata dia.
Alasan ketiga, Kepmensos 96 ini tidak berdasarkan data-data objektif di lapangan. Ia mempertanyakan apakah benar 9 juta lebih warga miskin ini adalah orang yang sudah mampu dan tidak layak lagi dapat bantuan iuran jaminan kesehatan dari pemerintah.
"Menurut saya ini tidak benar, apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini dan ekonomi belum pulih," kata dia.
Sejak hari Ahad kemarin, Tempo telah meminta konfirmasi soal isu penghapusan 9 juta orang miskin ini kepada Kepala Biro Humas Kemensos Syam Wuryani. Termasuk, soal protes yang disampaikan oleh BPJS Watch.
Syam menyampaikan akan mengkonfirmasi dulu ke biro hukum Kemensos. Tapi hingga Senin pagi, ia belum memberi penjelasan lebih lanjut.
Meski demikian, siang ini, Risma rencananya bakal memberi penjelasan soal Kepmensos 92 tersebut di antaranya terkait 9 juta warga miskin yang tak lagi menerima bantuan iuran BPJS Kesehatan tersebut. "Konferensi pers pukul 13.00 WIB," demikian bunyi undangan yang diterima pada hari ini, Senin, 27 September 2021.
Baca: OJK Ingatkan 6 Data Finansial Nasabah Ini Tidak Boleh Disebar ke Siapapun