TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Watch menolak keputusan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang menghapus 9 juta warga miskin sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di BPJS Kesehatan. Keputusan ini resmi berlaku sejak ditetapkan Risma pada 15 September 2021 lalu.
"Kami mendesak dan meminta Menteri Sosial secara mencabutnya," kata koordinator BPJS Watch Timboel Siregar dalam keterangan tertulis pada Ahad, 26 September 2021.
Penghapusan ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 92/HUK/2021 tentang Penetapan PBI Jaminan Kesehatan Tahun 2021. Dalam salinan peraturan yang diterima Tempo, disebutkan bahwa beleid baru ini menggantikan aturan sebelumnya, Kepmensos Nomor 1/HUK/2021.
Semula, Kepmensos 1 menyebutkan bahwa penerima bantuan jaminan kesehatan merupakan data fakir miskin dan orang tidak mampu berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jumlahnya sebanyak 96,8 juta jiwa.
Lalu di Kepmensos 92, jumlah penerima ini berkurang 9 juta lebih menjadi 87 juta jiwa yang terdiri dari dua kelompok. Pertama, DTKS sebanyak 74,42 juta jiwa.
Kedua, data yang telah dilakukan perbaikan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 12,63 juta jiwa. Nantinya, perbaikan ini harus diverifikasi oleh pemerintah kabupaten kota paling lama 2 bulan sejak penetapan.
Adapun BPJS Watch menyampaikan penolakan karena tiga alasan. Alasan pertama, angka 9 juta ini sangkat besar dan verifikasi 12,6 juta bisa saja menurunkan jumlah kepesertaan orang miskin di program JKN.