TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani merinci, hingga 21 September 2021, Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah memanggil 24 obligor. Pemanggilan ini berkaitan dengan hak tagih utang senilai Rp 110,45 triliun.
“Sampai dengan 21 September 2021 Satgas BLBI telah melakukan pemanggilan terhadap 24 obligor, debitur BLBI, pemilik perusahaan, ahli waris, maupun pihak-pihak yang bekerja sama dengan obligor/debitur,” ujar Sri Mulyani melalui akun Instagram pribadinya, @smindrawati, Kamis, 23 September 2021.
Sri Mulyani melanjutkan, pemerintah terus mengupayakan hak tagih negara atas BLBI kepada para obligor dan debitur. Dari pemanggilan obligor sebelumnya, Satgas BLBI menyita dan mencairkan harta kekayaan Kaharudin Ongko, eks Bos Bank Umum Nasional, berupa escrow account sebesar Rp 664.974.593,50 dan US$ 7.637.605,92 atau senilai Rp 109.508.496.559,42 (sekitar Rp 109,5 miliar).
“Satgas BLBI akan terus melakukan langkah-langkah penanganan sesuai hukum agar seluruh kewajiban obligor dan debitur BLBI kepada negara dapat terpenuhi,” ujar Sri Mulyani.
Adapun dari upaya pemanggilan, tidak semua obligor datang. Dia pun mengelompokkan mereka yang dipanggil ke lima kategori berbeda. Pertama, kategori obligor hadir, mengakui, dan merencanakan untuk menyelesaikan utang.
Karakter kedua, obligor hadir, mengakui utangnya, namun rencana penyelesaian utang ditolak. Ketiga, obligor hadir dan tidak mengakui memiliki utang. Keempat, obligor tidak hadir dan hanya menyampaikan surat janji penyelesaian utang. Sedangkan kelima, obligor BLBI sama sekali tidak hadir.
Baca: Super Air Jet Tawarkan Tarif PCR Rp 285 Ribu untuk Penerbangan ke Medan