TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 4 Oktober 2021. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan selama sepekan lalu, seluruh kabupaten dan kota di Jawa dan Bali telah memasuki level 3 dan 2.
“ Saya bisa sampaikan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten kota yang berada di level 4 di Jawa dan Bali,” ujar Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin, 20 September 2021.
Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021, berikut ini daftar lengkap kota dan kabupaten berdasarkan levelnya.
- Banten
- Level 2: Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak
- Level 3: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang
- Jawa Barat
- Level 2: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut
- Level 3: Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.