TEMPO.CO, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM luar Jawa Bali diperpanjang dari 21 September sampai 4 Oktober 2021. Hal yang baru dari perpanjangan ini yaitu adanya kelonggaran, khusus untuk wilayah level 3.
Pertama yaitu bioskop yang sudah boleh dibuka untuk publik. "Kapasitas 50 persen," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin, 20 September 2021.
Sebelumnya, PPKM luar Jawa Bali terakhir kali diperpanjang pada 7-20 September 2021. Payung hukumnya saat itu adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021.
Di beleid tersebut, tidak ada rincian soal ketentuan operasional bioskop. Untuk luar Jawa Bali, hanya ada larangan bioskop buka untuk wilayah level 4 pada Instruksi Mendagri Nomor 40 Tahun 2021.
Kedua yaitu mal. Semula, mal di daerah level 3 hanya boleh buka dari pukul 10 pagi sampai 8 malam. Lalu untuk dua minggu ke depan sampai 4 Oktober, mal bisa buka sampai pukul 9 malam. Sementara aturan kapasitasnya masih sama yaitu 50 persen.
Secara umum, Airlangga menyebut sudah terjadi perbaikan kasus di luar Jawa Bali. Saat ini, tinggal 10 kabupaten kota saja yang masih level 4, dari semula 23.
Selanjutnya, ada 105 kabupaten kota yang berstatus PPKM level 3 dalam dua minggu ke depan. Lalu, 250 berstatus level 2 dan 21 berstatus level 1.
Baca juga: Respons Pengusaha Soal Luhut Izinkan Anak di Bawah 12 Tahun ke Mal Saat PPKM