TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyambut baik keputusan pemerintah membuka mal dan pusat perbelanjaan untuk anak di bawah usia 12 tahun. Kebijakan tersebut dianggap akan meningkatkan kunjungan masyarakat ke mal dan mendorong pemulihan perekonomian dunia usaha.
“Pelonggaran tersebut sangat diperlukan oleh pusat perbelanjaan untuk bisa menggerakkan perekonomian, khususnya untuk kondisi usaha melalui peningkatan tingkat kunjungan ke pusat belanja,” ujar Alphonzus saat dihubungi pada Senin, 20 September 2021.
Alphonzus melanjutkan, di masa pandemi Covid-19, pusat belanja beroperasi secara hati-hati. Pengelola pun masih membatasi kapasitas kunjungan masyarakat sesuai yang diatur oleh pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Sejak beroperasi pada Agustus lalu, Alphonzus mengklaim kondisi pusat perbelanjaan jauh lebih aman. Sebab seluruh pengunjung diwajibkan telah memperoleh vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melacak risiko penyebaran virus corona.
“Sehingga sebenarnya dapat diberikan berbagai pelonggaran berikutnya untuk pusat perbelanjaan,” tutur Alphonzus.
Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, sebelumnya mengumumkan pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun seiring dengan perpanjangan PPKM hingga 4 Oktober. Sebelumnya, anak dengan usia kurang dari 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan.
“Akan dilakukan uji coba pembukaan mal untuk anak-anak di kurang dari usia 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua,” kata dia.
Luhut menjelaskan, uji coba pembukaan mal untuk anak usia di bawah 12 tahun ini akan dilakukan di lima kota. Kelima kota itu meliputi Semarang, Jakarta, Surabaya, Yogyakarta, dan Bandung.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Luhut: Mal Akan Dibuka untuk Anak-anak di Bawah 12 Tahun