Saat dikonfirmasi, kuasa hukum BNI, Ronny LD Janis membenarkan bahwa Melati memang tidak bertindak sendirian. Dari hasil penyidikan polisi, kata Janis, tersangka melakukan perbuatannya bersama pihak lain di luar BNI. Itu sebabnya, BNI menggunakan pasal pencucian uang saat melapor ke polisi.
"Agar agar terbuka siapa-siapa saja orang di luar BNI yang mendapatkan manfaat dari perbuatan MBS (Melati Bunga Sombe)," kata Janis saat dihubungi pada 16 September 2021.
Akan tetapi, Janis membantah kecurigaan dari Andi. Ia menyebut BNI justru melindungi kepentingan nasabah BNI dengan segera melaporkan Bareskrim Polri pada April 2021. "Kami membantah apabila ada pemufakatan jahat di dalam BNI," kata dia.
Berdasarkan hasil penyidikan di polisi sampai saat ini, kata Janis, tidak ada atasan Melati yang terlibat. "MBS bertindak sendiri tanpa sepengetahuan atasannya," kata dia.
Janis membenarkan bahwa Andi adalah nasabah lama di BNI. Tapi, Ia tetap berharap semua pihak untuk menghormati dan menunggu hasil penyidikan dari polisi.
Tempo menghubungi kuasa hukum Melati, Deddy. Ia tidak bersedia berkomentar soal status tersanga yang sekarang disandang oleh kliennya. "Saya tidak punya kompetensi untuk menjawab itu," kata dia saat dihubungi pada 15 September 2021.
Sebab, Deddy menyebut dirinya hanya menjadi kuasa hukum dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Makassar. Kasus ini sedang berjalan, di mana Melati dan BNI Makassar menjadi pihak tergugat.
Baca: Bappenas Buka 2 Lowongan Kerja, Gaji Berkisar Rp 22 - 30 Juta per Bulan