Menurut kuasa hukum Hendrik dan Heng Pao Tek, Wilson Imanuella Lasi, dua tersangka lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim bertugas menyiapkan rekening palsu untuk aksi pemalsuan ini. “Kemungkinan besar gerombolan besar ini pembobolan BNI,” kata dia pada 15 September 2021.
Sementara, Janis belum mengetahui info soal identitas dua tersangka lainnya. Termasuk, perannya dalam kasus pemalsuan. "Saya tidak bisa jawab karena belum ada info dari penyidik," kata Janis.
Saat dikonfirmasi, Deddy, kuasa hukum Melati, tidak bersedia berkomentar soal status tersanga yang sekarang disandang oleh kliennya. Sebab, Deddy hanya menjadi kuasa hukum dalam perkara perdata di PN Makassar. "Saya tidak punya kompetensi untuk menjawab itu," kata dia saat dihubungi pada 15 September 2021.
Setelah Melati jadi tersangka, proses persidangan di PN Makassar tetap berjalan. Kamis besok, 16 September 2021, sidang akan berlanjut dengan agenda pembuktian penggugat.
Deddy pun membenarkan bahwa pihak yang lebih banyak digugat dalam perkara perdata ini sebenarnya adalah BNI cabang Makassar, bukan Melati. Tapi, Deddy belum bisa berkomentar banyak soal perkara ini.
Sebab, agenda sidang baru memasuki pembuktian, di mana pengugat akan menyampaikan bukti-bukti yang mereka miliki, di depan majelis hakim. "Jadi saya mau lihat dulu seperti, bukti-bukti yang disampaikan," kata Deddy.
BACA: Kasus Pemalsuan Deposito BNI, Bareskrim Limpahkan Berkas 3 Tersangka