Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Perkara Menjerat Melati, Tersangka Kasus Pemalsuan Deposito Rp 110 M di BNI

image-gnews
Ilustrasi kejahatan perbankan. Shutterstock
Ilustrasi kejahatan perbankan. Shutterstock
Iklan

Menurut kuasa hukum Hendrik dan Heng Pao Tek, Wilson Imanuella Lasi, dua tersangka lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim bertugas menyiapkan rekening palsu untuk aksi pemalsuan ini. “Kemungkinan besar gerombolan besar ini pembobolan BNI,” kata dia pada 15 September 2021.

Sementara, Janis belum mengetahui info soal identitas dua tersangka lainnya. Termasuk, perannya dalam kasus pemalsuan. "Saya tidak bisa jawab karena belum ada info dari penyidik," kata Janis.

Saat dikonfirmasi, Deddy, kuasa hukum Melati, tidak bersedia berkomentar soal status tersanga yang sekarang disandang oleh kliennya. Sebab, Deddy hanya menjadi kuasa hukum dalam perkara perdata di PN Makassar. "Saya tidak punya kompetensi untuk menjawab itu," kata dia saat dihubungi pada 15 September 2021.

Setelah Melati jadi tersangka, proses persidangan di PN Makassar tetap berjalan. Kamis besok, 16 September 2021, sidang akan berlanjut dengan agenda pembuktian penggugat.

Deddy pun membenarkan bahwa pihak yang lebih banyak digugat dalam perkara perdata ini sebenarnya adalah BNI cabang Makassar, bukan Melati. Tapi, Deddy belum bisa berkomentar banyak soal perkara ini.

Sebab, agenda sidang baru memasuki pembuktian, di mana pengugat akan menyampaikan bukti-bukti yang mereka miliki, di depan majelis hakim. "Jadi saya mau lihat dulu seperti, bukti-bukti yang disampaikan," kata Deddy.

BACA: Kasus Pemalsuan Deposito BNI, Bareskrim Limpahkan Berkas 3 Tersangka

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bareskrim Polri Bongkar Kasus TPPU Hasil Jual Beli Rampasan Narkotika

4 hari lalu

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Bareskrim Polri Bongkar Kasus TPPU Hasil Jual Beli Rampasan Narkotika

Jaringan ini beroperasi di Perbatasan Kalimantan Barat dan Malaysia. Mereka melakukan TPPU hasil dari peredaran narkoba rampasan.


Cara Menghitung Bunga Deposito Sebelum dan Sesudah Pajak

5 hari lalu

Pajak bunga deposito merupakan salah satu pungutan pajak yang diambil dari bunga simpanan deposito nasabah. Berikut ini simulasi perhitungannya.  Foto: Canva
Cara Menghitung Bunga Deposito Sebelum dan Sesudah Pajak

Berikut ini cara menghitung bunga deposito sebelum dan sesudah dikenai pajak. Deposito bisa jadi alternatif investasi yang menguntungkan.


Imigrasi Tangkap WNA Asal Rohingya Pelaku Pencabulan Anak di Makassar, Sempat Buron Setahun

7 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Imigrasi Tangkap WNA Asal Rohingya Pelaku Pencabulan Anak di Makassar, Sempat Buron Setahun

Imigrasi memastikan WNA Rohingya yang berstatus pengungsi dari luar negeri di Indonesia tidak kebal hukum.


Kejagung Sebut Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang Masih Belum Lengkap

7 hari lalu

Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Kejagung Sebut Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang Masih Belum Lengkap

Kejaksaan Agung menyebut berkas perkara tindak pidana pencucian uang Panji Gumilang masih belum lengkap. Apa sebabnya?


Anak Syahrul Yasin Limpo Minta Maaf Atas Kelakuan Ayahandanya yang Terbukti Korupsi

10 hari lalu

Anggota DPR RI dari fraksi partai Nasdem juga putri Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul, dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 6 Juni 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan lima orang saksi, Indira Chunda Thita Syahrul, GM Radio Prambors, Dhirgaraya S. Santo dan anggota DPR RI dari fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, Pemilik PT. Maktour Indonesia, Fuad Hasan Masyhur dan Pemilik Suite Travel, Harly Lafian. TEMPO/Imam Sukamto
Anak Syahrul Yasin Limpo Minta Maaf Atas Kelakuan Ayahandanya yang Terbukti Korupsi

KPK memanggil anak dan cucu Syahrul Yasin Limpo alias SYL untuk diperiksa sebagai saksi perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).


KPK Periksa Anak dan Cucu Syahrul Yasin Limpo Hari Ini di Perkara TPPU

11 hari lalu

Anggota DPR RI dari fraksi partai Nasdem juga putri Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul, dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 6 Juni 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Anak dan Cucu Syahrul Yasin Limpo Hari Ini di Perkara TPPU

KPK telah menyatakan akan berupaya menyelesaikan berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo secepatnya.


Gazalba Saleh Bantah Terima Uang Rp 650 Juta untuk Pengurusan Kasus di MA

11 hari lalu

Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (tengah) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan tiga saksi yang dihadirkan JPU KPK yakni Kepala Desa Kedunglosari, Tembelang, Jombang, Muhammad Hani, pengusaha UD Logam Jaya Mandiri Jawahirul Fuad, dan karyawan hotel Andi Bagistaf Kodek. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Gazalba Saleh Bantah Terima Uang Rp 650 Juta untuk Pengurusan Kasus di MA

Hakim Agung non aktif, Gazalba Saleh, membantah telah menerima uang Rp 650 juta dalam pengurusan kasus UD Logam Jaya di MA.


Alasan Dana Darurat Sebaiknya Disimpan Dalam Bentuk Tabungan

13 hari lalu

Ilustrasi dana darurat (PIxabay.com)
Alasan Dana Darurat Sebaiknya Disimpan Dalam Bentuk Tabungan

Analis OJK menyarankan dana darurat disimpan dalam bentuk tabungan sehingga mudah dicairkan kapan saja saat membutuhkan.


Cara Blokir Kartu ATM BCA, BRI, BNI, dan Mandiri Lewat Mobile Banking

13 hari lalu

Ilustrasi mesin ATM (Pixabay.com)
Cara Blokir Kartu ATM BCA, BRI, BNI, dan Mandiri Lewat Mobile Banking

Bagaimana cara memblokir kartu ATM BCA, BRI, BNI, dan Mandiri lewat mobile banking?


Sejak Januari 2023, BNI Blokir 214 Rekening yang Terindikasi Judi Online

15 hari lalu

Suasana pelayanan perbankan Bank BNI Cabang Mega Kuningan, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bank umum telah meraup laba Rp243,32 triliun sepanjang 2023, tumbuh 20,56% secara tahunan (year on year/yoy) ditopang kinerja moncer bank jumbo. Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia, kinerja laba industri perbankan di Indonesia terdorong oleh raupan pendapatan bunga bersih (net interest income/NII) yang mencapai Rp529,66 triliun pada 2023, naik 8,57% yoy di tengah tantangan tren suku bunga acuan tinggi. TEMPO/Tony Hartawan
Sejak Januari 2023, BNI Blokir 214 Rekening yang Terindikasi Judi Online

BNI telah memblokir 214 rekening yang terindikasi terlibat aktivitas judi online dalam waktu 1,5 tahun terakhir.