Di saat yang bersamaan, gugatan perdata datang dari dua nasabah, yaitu Hendrik dan Heng Pao Tek. Mereka mengaku telah kehilangan deposito Rp 20,1 miliar.
Sehingga, keduanya mengajukan gugatan ke pengadilan dan teregistrasi pada Senin, 24 Mei 2021. Ini adalah gugatan perdata untuk perkara wanprestasi dengan nomor 170/Pdt.G/2021/PN Mks. BNI cabang Makassar menjadi Tergugat I dan Melati Bunga Sombe menjadi Tergugat II.
Tapi dalam perkara perdata ini, Hendrik dan Heng Pao Tek sebenarnya lebih banyak meminta hakim menghukum BNI cabang Makassar untuk membayar deposito mereka, bukan Melati. Penggugat meminta majelis hakim menghukum BNI atas dana deposito Rp 20,1 miliar yang raib tersebut.
Sementara, Melati hanya digugat melakukan perbuatan inkar janji atau wanprestasi. Sehingga, penggugat meminta hakim menghukum Melati dan juga BNI, membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10 juta.
Saat proses perdata di pengadilan sedang berjalan, Bareskrim pun menyampaikan bahwa mereka telah menetapkan Melati sebagai tersangka. Melati langsung ditahan oleh polisi.
"Saat ini berkas sudah dikirimkan (tahap 1) ke kejaksaan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika saat dihubungi pada Minggu, 12 September 2021.
Bareskrim lalu mengembangkan penyidikan dan menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Tapi, Helmy belum rincian identitas dari dua tersangka tersebut.