Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Perkara Menjerat Melati, Tersangka Kasus Pemalsuan Deposito Rp 110 M di BNI

image-gnews
Ilustrasi kejahatan perbankan. Shutterstock
Ilustrasi kejahatan perbankan. Shutterstock
Iklan

Di saat yang bersamaan, gugatan perdata datang dari dua nasabah, yaitu Hendrik dan Heng Pao Tek. Mereka mengaku telah kehilangan deposito Rp 20,1 miliar.

Sehingga, keduanya mengajukan gugatan ke pengadilan dan teregistrasi pada Senin, 24 Mei 2021. Ini adalah gugatan perdata untuk perkara wanprestasi dengan nomor 170/Pdt.G/2021/PN Mks. BNI cabang Makassar menjadi Tergugat I dan Melati Bunga Sombe menjadi Tergugat II.

Tapi dalam perkara perdata ini, Hendrik dan Heng Pao Tek sebenarnya lebih banyak meminta hakim menghukum BNI cabang Makassar untuk membayar deposito mereka, bukan Melati. Penggugat meminta majelis hakim menghukum BNI atas dana deposito Rp 20,1 miliar yang raib tersebut.

Sementara, Melati hanya digugat melakukan perbuatan inkar janji atau wanprestasi. Sehingga, penggugat meminta hakim menghukum Melati dan juga BNI, membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat proses perdata di pengadilan sedang berjalan, Bareskrim pun menyampaikan bahwa mereka telah menetapkan Melati sebagai tersangka. Melati langsung ditahan oleh polisi.

"Saat ini berkas sudah dikirimkan (tahap 1) ke kejaksaan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika saat dihubungi pada Minggu, 12 September 2021.

Bareskrim lalu mengembangkan penyidikan dan menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Tapi, Helmy belum rincian identitas dari dua tersangka tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sita Rp372 Miliar Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung: Tidak Ada Perintangan Penyidikan

2 hari lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (ketiga dari kiri) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kedua dari kanan) bersama para Kasubdit saat Konferensi Pers di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Oktober 2024. Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penyitaan uang tunai senilai Rp372 miliar dalam perkara dugaan TPPU yang dilakukan oleh PT Asset Pacific yang ada di bawah naungan PT Duta Palma Group. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sita Rp372 Miliar Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung: Tidak Ada Perintangan Penyidikan

Penyitaan itu berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara bos Duta Palma, Surya Darmadi, dan eks Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.


Scoot Tambah Frekuensi Penerbangan ke Chiang Mai, Balikpapan hingga Makassar

3 hari lalu

Scoot. Foto Istimewa
Scoot Tambah Frekuensi Penerbangan ke Chiang Mai, Balikpapan hingga Makassar

Scoot mengumumkan penyesuaian frekuensi penerbangan untuk mengantisipasi permintaan selama musim dingin di wilayah utara


Sidang Korupsi di PT Timah, Saksi Jelaskan Sistem Pembayaran Masyarakat Penambang Bijih Timah

4 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis (ketiga kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan orang saksi diantaranya Piter Cianita, Suwito Gunawan, Tamron dan Rosalina. ANTARA FOTO/Fauzan
Sidang Korupsi di PT Timah, Saksi Jelaskan Sistem Pembayaran Masyarakat Penambang Bijih Timah

Saksi mitra PT Timah itu baru mengetahui harga sewa smelter Stanindo berbeda dengan PT Refined Bangka Tin (PT RBT).


Sidang Harvey Moeis, Saksi Sebut PT Timah Tak Pernah Lakukan Penambangan Sejak Beroperasi

4 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis (ketiga kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Dalam keterangannya, Peter mengaku diperintah Suparta untuk membeli timah menggunakan identitas pribadinya meskipun saat itu ia bekerja sebagai purchasing PT FTM. ANTARA FOTO/Fauzan
Sidang Harvey Moeis, Saksi Sebut PT Timah Tak Pernah Lakukan Penambangan Sejak Beroperasi

Saksi mahkota di sidang terdakwa Harvey Moeis mengatakan bijih timah yang ditambang di IUP PT Timah, selalu dikembalikan ke perusahaan negara itu.


BNI Bakal Gelar Investor Summit, Bahas Kelanjutan Perekonomian di Masa Transisi Pemerintahan

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kedua kiri) befoto bersama Gubernur BI Perry Warjiyo (tengah), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan), Direktur Utama BNI Royke Tumilaar (kanan) dan Executive Chairman B-Universe Enggartiasto Lukita (kiri) saat pembukaan BNI Investor Daily Summit 2023 di Jakarta, Selasa 24 Oktober 2023. PT Bank Negara Indonesia (BNI) menggelar BNI Investor Daily Summit 2023 bertajuk Sustainable Growth, Global Challenge untuk mendorong sentimen positif bagi para investor agar menanamkan modal di Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
BNI Bakal Gelar Investor Summit, Bahas Kelanjutan Perekonomian di Masa Transisi Pemerintahan

BNI bakal memperkenalkan pengembangan platform digital baru terintegrasi yang dirancang khusus memenuhi kebutuhan nasabah korporasi dan komersil.


Modus TPPU dalam Kasus Korupsi Duta Palma yang Ditangani Kejaksaan Agung

5 hari lalu

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
Modus TPPU dalam Kasus Korupsi Duta Palma yang Ditangani Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung membeberkan modus korupsi kasus Duta Palma Grup diiringi dengan TPPU yang melibatkan perusahaan dalam grup bisnis milik Surya Darmadi.


Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK, Buntut Pertemuan dengan Eko Darmanto

8 hari lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Alexander Marwata saat ditemui usai rapat dengan Komisi 3 DPR pada Selasa, 11 Juni 2024 di Kompleks Parlemen Senayan. Dia mengatakan KPK telah menargetkan akan menangkap Harun Masiku dalam seminggu ke depan. TEMPO/Intan Setiawanty
Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK, Buntut Pertemuan dengan Eko Darmanto

Alexander Marwata merasa heran atas laporan tersebut dan menduga pelapornya menginginkan KPK selalu gaduh.


Tips Transaksi Praktis Menggunakan Mobile Banking BNI

9 hari lalu

Ilustrasi pengguna QRIS BNI Mobile Banking saat bertransaksi melakukan pembayaran. Dok BNI
Tips Transaksi Praktis Menggunakan Mobile Banking BNI

Zaman sekarang transaksi kian praktis menggunakan mobile banking. Agar penggunaannya lancar, ada tiga hal yang patut diperhatikan.


Polda Metro Jaya Tangkap Pemilik Situs Judi Online Asal Sumatera Barat

12 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjutak di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Tangkap Pemilik Situs Judi Online Asal Sumatera Barat

Fajri memiliki dan mengelola situs judi online, serta bekerja untuk orang Kamboja.


Dosen Teknik Nuklir UGM Yudi Utomo Imardjoko Masih Buron, Terlibat Pencucian Uang Rp 9,2 Miliar

12 hari lalu

Ahli Nuklir UGM, Yudiutomo Imardjoko. Istimewa
Dosen Teknik Nuklir UGM Yudi Utomo Imardjoko Masih Buron, Terlibat Pencucian Uang Rp 9,2 Miliar

Salah satu staf pengajar di Teknik Nuklir UGM, Yudi Utomo Imardjoko terlibat pencucian uang hingga 9,2 M, bagaimana kasusnya?