Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Perkara Menjerat Melati, Tersangka Kasus Pemalsuan Deposito Rp 110 M di BNI

image-gnews
Ilustrasi kejahatan perbankan. Shutterstock
Ilustrasi kejahatan perbankan. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Melati Bunga Sombe, mantan karyawan PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk atau BNI di kantor cabang Makassar, Sulawesi Selatan, kini menghadapi dua perkara hukum dalam kasus pemalsuan bilyet deposito nasabah dengan total nilai Rp 110 miliar. Pertama, proses perdata di Pengadilan Negeri Makassar. Kedua, proses pidana di Bareskrim Polri.

Bareskrim telah menetapkan Melati sebagai tersangka dalam kasus ini. Kuasa hukum BNI, Ronny LD Janis, pun membenarkan Melati juga sedang menjadi tergugat kasus perdata di pengadilan.

"Benar, salah satu tergugat MBS di PN Makasar," kata Janis saat dihubungi pada Rabu, 15 September 2021. Selain Janis, dua kuasa hukum dari nasabah juga membenarkan hal tersebut.

Meski demikian, Janis menyebut Melati sudah dipecat oleh BNI sejak April 2019. Menurut Janis, jabatan terakhir tersangka di BNI yaitu sebagai pegawai bagian umum.

Sebelumnya dalam kasus ini, sejumlah nasabah BNI mengaku telah kehilangan dana deposito mereka di kantor BNI cabang Makassar. Total, ada 9 bilyet deposito dengan total dana Rp 110 miliar.

Akibat kejadian ini, BNI pun melapor ke Bareskrim Polri pada 1 April 2021. Laporan masuk untuk dua jenis pidana. Pertama, dugaan pidana perbankan. Ini diatur dalam Pasal 49 ayat 1 huruf a dan huruf b, serta ayat 2 huruf b UU Perbankan.

Kedua, dugaan pencucian uang. Ini diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kedua jenis pidana ini yang diduga telah dilakukan oleh Melati.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anang Achmad Latif Gunakan Uang Korupsi BTS Untuk Bayar Rumah Atas Nama Istrinya

7 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif menyimak keterangan yang diberikan oleh saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Sidang tersebut beragendakan mendegarkan keterangan sembilan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anang Achmad Latif Gunakan Uang Korupsi BTS Untuk Bayar Rumah Atas Nama Istrinya

Anang Achmad Latif membayar lunas rumah yang dia beli atas nama istrinya menggunakan uang korupsi proyek pembangunan BTS.


Putra Presiden Kolombia akan Diadili atas Dugaan Pencucian Uang

13 jam lalu

Terdakwa dan putra presiden Kolombia Gustavo Petro, Nicolas Petro menghadiri sidang di Bogota, Kolombia 3 Agustus 2023 dalam tangkapan layar yang diambil dari video selebaran. Kantor Kejaksaan Kolombia/Handout melalui REUTERS
Putra Presiden Kolombia akan Diadili atas Dugaan Pencucian Uang

Putra Presiden Kolombia didakwa menerima uang dari tersangka pengedar narkoba sebagai imbalan memasukkan mereka ke dalam rencana perdamaian presiden.


Prabowo Pernah Usul Makam Pangeran Diponegoro Dipindah dari Makassar, Begini Kata Anies Baswedan

16 jam lalu

Makam Pahlawan Nasional Pangeran Diponegoro bersama makam isterinya, Makassar, Rabu (28/04). Tempo/Kink Kusuma Rein
Prabowo Pernah Usul Makam Pangeran Diponegoro Dipindah dari Makassar, Begini Kata Anies Baswedan

Bacapres Anies Baswedan menanggapi usulan yang pernah diucapkan Prabowo mengenai Makan Pangeran Diponegoro untuk dipindah dari Makassar.


Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

1 hari lalu

Suasana di Ruang Rapat Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 8 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

Komisi III mempertanyakan rekam jejak hakim Reny Halida Ilham Malik saat memotong vonis terhadap jaksa Pinangki.


Tak Setuju Wacana Makam Pangeran Diponegoro Dipindah, Anies Baswedan: Tempatnya di Sini

2 hari lalu

Bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden Anies Rasyid Baswedan (ketiga kiri)-Abdul Muhaimin Iskandar (keempat kiri) menyapa peserta Jalan Gembira Bersama Anies Baswedan dan Gus Muhaimin di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 24 September 2023. Kegiatan tersebut diikuti oleh ribuan simpatisan dan kader partai dari Koalisi Perubahan sebagai bentuk dukungan terhadap pasangan bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Arnas Padda
Tak Setuju Wacana Makam Pangeran Diponegoro Dipindah, Anies Baswedan: Tempatnya di Sini

Anies Baswedan mengatakan makam Pangeran Diponegoro di Makassar punya sejarahnya sendiri. Sebab itu dia mengatakan tak perlu dipindah.


14 Senjata Tradisional Nusantara dan Keunikannya, dari Mandau, Badik hingga Celurit dan Rencong

2 hari lalu

Sejumlah sesepuh adat mencuci keris usai mengikuti Kirab Pusaka Tombak Abirawa di Pendopo Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa, 18 Juli 2023. Kirab Pusaka Tombak Abirawa yang diikuti para sesepuh adat Kabupaten Batang itu mengkirab sebanyak 70 pusaka dan 8 tombak mengelilingi pendopo kabupaten. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
14 Senjata Tradisional Nusantara dan Keunikannya, dari Mandau, Badik hingga Celurit dan Rencong

Banyaknya suku di Indonesia membuat senjata tradisional pun beragam. Selain keris, antara lain celurit, badik, rencong. mandau hingga terapang.


6 Poin Pleidoi Lukas Enembe, Salah Satunya Mohon Jangan Dizalimi

5 hari lalu

Terdakwa Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, mengikuti sidang tuntutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 September 2023. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
6 Poin Pleidoi Lukas Enembe, Salah Satunya Mohon Jangan Dizalimi

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyebut bahwa dirinya tidak bersalah dan minta dibebaskan dari segala dakwaan menerima gratifikasi.


Pleidoi Lukas Enembe: Saya adalah Gubernur Papua yang Clean and Clear

5 hari lalu

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, kembali menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Lukas Enembe, telah dituntut pidana penjara badan selama 10 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.47.833.485.350, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. TEMPO/Imam Sukamto
Pleidoi Lukas Enembe: Saya adalah Gubernur Papua yang Clean and Clear

Lukas Enembe menyebut bahwa dirinya tidak bersalah dan minta dibebaskan dari segala dakwaan menerima gratifikasi.


Bisnisnya Dihubungkan dengan Pencucian Uang, Kaesang: Kalau Fitnah, Bisa Saya Balik Laporin

5 hari lalu

Kaesang Pangarep saat mresmikan gerainya  di Jalan Abdul Wahab, RT. 3 RW. 3 Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Depok, Selasa, 25 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Bisnisnya Dihubungkan dengan Pencucian Uang, Kaesang: Kalau Fitnah, Bisa Saya Balik Laporin

Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep menanggapi perihal kabar mengenai bisnisnya yang dihubungkan dengan pencucian uang.


Jadi Saksi Kasus Eko Darmanto di KPK, Irwan Mussry Sebut Tak Ada Hubungan Pemberian Jam

6 hari lalu

Maia Estianty dan Irwan Mussry/Foto: Instagram/Ecka Pramita
Jadi Saksi Kasus Eko Darmanto di KPK, Irwan Mussry Sebut Tak Ada Hubungan Pemberian Jam

Suami Maia Estianty, Irwan Mussry diperiksa KPK sebagai saksi kasus eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.