TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia alias Satgas BLBI memanggil Nirwan Dermawan Bakrie dan Indra Usmansyah Bakrie untuk menagih utang negara sebesar Rp 22,67 miliar.
"Agenda: menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp 22,67 miliar dalam rangka penyelesaian kewajiban debitur eks Bank Putra Multikarsas," dinukil dari pengumuman Satgas BLBI yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Rionald Silaban, Senin, 13 September 2021.
Berdasarkan pengumuman yang dimuat dalam surat kabar harian itu, Indra dan Nirwan dipanggil bersama empat pihak lainnya, yaitu PT Usaha Mediatronika Nusantara, Andrus Roestam Moenaf, Pinkan Warouw, dan Anton Setianto.
Mereka diminta datang ke Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kemenkeu, pada Jumat, 17 September 2021. Mereka pun harus menghadap ke Ketua Kelompok Kerja Penagihan dan Litigasi Tim C Satgas BLBI pada Jumat, 17
Satgas BLBI menegaskan akan melakukan tindakan apabila para pihak yang dipanggil tersebut mangkir dari panggilan itu.
"Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tulis pengumuman tersebut.
BACA: Obligor BLBI Meninggal, Satgas Tetap Kejar Ahli Waris untuk Penuhi Kewajiban
CAESAR AKBAR