Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jelaskan Rencana Kenakan Pajak Minimum, Sri Mulyani: Tidak Berarti Kita Memalaki

image-gnews
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (ketiga kiri), Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (keempat kiri), Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin (kedua kiri) dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra (kedua kanan) berbincang dengan pedagang kaki lima usai memberikan Bantuan Tunai PKL-Warung di Medan Kota, Sumatera Utara, Kamis 9 September 2021. Pemerintah menyalurkan bantuan sosial berupa uang tunai sebesar Rp1,2 juta kepada pelaku UMKM termasuk Pedagang Kaki Lima (PKL) se-Indonesia demi meringankan beban mereka selama masa pandemi dan PPKM. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (ketiga kiri), Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (keempat kiri), Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin (kedua kiri) dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra (kedua kanan) berbincang dengan pedagang kaki lima usai memberikan Bantuan Tunai PKL-Warung di Medan Kota, Sumatera Utara, Kamis 9 September 2021. Pemerintah menyalurkan bantuan sosial berupa uang tunai sebesar Rp1,2 juta kepada pelaku UMKM termasuk Pedagang Kaki Lima (PKL) se-Indonesia demi meringankan beban mereka selama masa pandemi dan PPKM. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan menentukan kriteria wajib pajak yang dikenakan pajak penghasilan minimum atau alternative minimum tax. Ketentuan ini akan masuk dalam Revisi Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Untuk mencapai tujuan yang diinginkan dan tidak bersifat eksesif, jadi tidak berarti kita memalaki atau walau rugi tetap dibayar," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi Keuangan DPR, Senin, 13 September 2021.

Sri Mulyani mengatakan PPh minimum itu akan diterapkan kepada WP badan secara terbatas dengan kriteria tertentu. Misalnya memiliki hubungan afiliasi, batasan omzet tertentu, serta telah beroperasi komersial dalam jangka waktu tertentu.

"Ini akan mengakomodasi pandangan dari masyarakat atau dunia usaha bahwa seolah-olah yang rugi tetap dipajaki," tutur Sri Mulyani. "Dengan ketentuan ini, tidak dimaksudkan untuk mengenakan wajib pajak terus-menerus pemungutan pajak, terutama juga wajib pajak UMKM, ini masuk di pasal 31F."

Menurut Sri Mulyani, implementasi pajak minimum dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pengindaran pajak yang dilakukan wajib pajak secara agresif. Yaitu WP melaporkan secara terus menerus kerugian atau melaporkan pajak dalam jumlah yang sangat kecil.

Pasalnya, kata dia, pada tahun 2019, wajib pajak badan yang melaporkan rugi menunjukkan tren peningkatan dibanding tahun 2012, yaitu dari 8 persen menjadi 11 persen. Padahal, saat itu pandemi Covid-19 belum terjadi.

Di samping itu, wajib pajak badan yang melaporkan rugi lima tahun berturut-turut juga meningkat dari 5.199 WP pada 2012-2016 menjadi 9496 WP tahun 2015-2019. "WP ini yang lima tahun menyampaikan kerugian tetap beroperasi dan tetap mengembangkan usaha di Indonesia."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

27 menit lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024). (ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden)
Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

Bea Cukai terus menuai kecaman publik karena dianggap berkinerja buruk. Sri Mulyani belum berhasil menangani. Kini Jokowi turun tangan.


Sri Mulyani Bertemu SBY, Jusuf Kalla dan Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Ini yang Dibahas

1 jam lalu

Sri Mulyani menghadiri halal bihalal yang diadakan SBY di Cikeas bersama menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Senin, 13 Mei 2024. Foto: Instagram/@smindrawati.
Sri Mulyani Bertemu SBY, Jusuf Kalla dan Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Ini yang Dibahas

Sri Mulyani mengungkapkan pertemuannya dengan SBY membahas berbagai hal


Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

5 jam lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.


Bea Cukai Masih Kebanjiran Kecaman, Sri Mulyani Kembali Gelar Rapat Pimpinan

8 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
Bea Cukai Masih Kebanjiran Kecaman, Sri Mulyani Kembali Gelar Rapat Pimpinan

Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar rapat dengan pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait maraknya kritik terhadap lembaga tersebut.


Sri Mulyani Rapat dengan Anak Buahnya, Bahas Perbaikan Institusi Bea Cukai

9 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) didampingi jajarannya memasuki ruangan untuk memimpin konferensi pers APBN Kita edisi April 2024 di Jakarta, Jumat 26 April 2024. Pendapatan negara hingga Maret 2024 sebesar Rp 620,01 triliun, belanja negara sebesar Rp 611,9 triliun, sehingga APBN surplus Rp 8,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Rapat dengan Anak Buahnya, Bahas Perbaikan Institusi Bea Cukai

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menggelar rapat bersama pejabat eselon I Kemenkeu dan para pimpinan Bea Cukai pada Senin siang, 13 Mei 2024.


Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

23 jam lalu

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024, jatuh tempo pada 31 Oktober 2024.


Hasto PDIP Bilang 8 Nama Besar Cagub Pilkada Jakarta Sudah di Kantong Mega

1 hari lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, saat memberikan keterangan di Galeri Nasional Indonesia, kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 13 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Hasto PDIP Bilang 8 Nama Besar Cagub Pilkada Jakarta Sudah di Kantong Mega

PDIP menyebut 8 nama besar cagub di Pilkada Jakarta sudah ada di kantong Mega. Siapa saja? Bagaimana pula dengan Sri Mulyani?


PDIP Puji Sri Mulyani soal Potensi Cagub Jakarta 2024: Beliau Level Dunia

1 hari lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, saat memberikan keterangan di Galeri Nasional Indonesia, kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 13 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
PDIP Puji Sri Mulyani soal Potensi Cagub Jakarta 2024: Beliau Level Dunia

PDIP menyebut Sri Mulyani sebagai salah satu tokoh potensial untuk cagub Jakarta 2024.


Viral Wajib Bayar Biaya 30 Persen dari Harga Peti Jenazah di Bandara, Begini Penjelasan Bea Cukai

2 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Viral Wajib Bayar Biaya 30 Persen dari Harga Peti Jenazah di Bandara, Begini Penjelasan Bea Cukai

Ramai di media sosial soal peti jenazah dari Penang dikenakan bea masuk sebesar 30 persen dari harga peti. Kemenkeu. Begini penjelasan Bea Cukai.


Kata Pakar Soal Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon dari PDIP di Pilkada Jakarta

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara buka bersama di Aula AA Maramis  Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Kata Pakar Soal Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon dari PDIP di Pilkada Jakarta

Pakar menyayangkan apabila Sri Mulyani harus turun untuk mengurus pemerintahan daerah kalau maju di Pilkada Jakarta.