Sebelumnya, Kementerian Keuangan memutuskan untuk menerapkan pajak penghasilan minimum bagi perusahaan yang mengalami rugi. Perusahaan, dalam hal ini wajib pajak badan, bisa mendapatkan pajak minimum jika memiliki pajak penghasilan tidak lebih 1 persen dari penghasilan bruto.
"Pajak Penghasilan minimum dihitung dengan tarif 1 persen dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto," dikutip dari draft RUU perubahan kelima atas undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Pajak Penghasilan minimum yang dihitung merupakan Pajak Penghasilan terutang pada tahun pajak dikenakannya Pajak Penghasilan minimum.
Penghasilan bruto merupakan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan baik dari kegiatan usaha maupun dari luar kegiatan usaha pada suatu tahun pajak sebelum dikurangi biaya-biaya terkait, tidak termasuk penghasilan yang dikenai pajak yang bersifat final dan penghasilan yang bukan objek pajak.
BACA: Aplikasi Khusus KEK, Sri Mulyani: Terintegrasi dengan Bea Cukai, Pajak, OSS
CAESAR AKBAR | BISNIS