TEMPO.CO, Jakarta - Makin maraknnya bank digital bakal diyakini bakal mendorong kontribusi pendanaan ke fintech. Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah memprediksi dengan hadirnya bank digital, perbankan semakin aktif berkolaborasi dengan fintech.
"Karena buat mereka kerja sama dengan fintech itu lebih mudah. Bank digital ini DNA-nya kolaborasi dengan sesama platform digital," ujar Kuseryansyah, Ahad, 12 September 2021. "Jadi mudah sekali terhubung atau terintegrasi bank digital dengan fintech."
Ia menyebutkan, survei internal yang dilakukan pada tahun 2020 menunjukkan bahwa kontribusi pendanaan yang bersumber dari perbankan mencapai 28 persen.
Selain itu, kata Kuseryansyah, meningkatnya pendanaan dari perbankan juga akan didorong oleh semakin banyaknya fintech yang sudah berstatus berizin. Saat ini, fintech yang berstatus berizin sudah lebih banyak dibandingkan yang masih berstatus terdaftar.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 25 Agustus 2021 menunjukkan total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 116 penyelenggara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 77 penyelenggara fintech lending statusnya telah berizin.