Ia memperkirakan selambatnya bulan depan semua fintech yang terdaftar akan meningkatkan statusnya menjadi berizin. "Tentu dengan berizinnya fintech ini menambah confident level bank untuk kerja sama. Jadi tidak ada alasan karena di peraturan perbankan dipersyaratkan untuk kerja sama dengan fintech berizin," tuturnya.
Meningkatnya kerja sama pendanaan dari perbankan ini dinilai bakal memberikan dampak positif bagi fintech lending. Salah satunya adalah fintech akan menjadi lebih stabil dan meningkat kredibilitasnya dengan memiliki kerja sama dengan institusional lender, seperti perbankan.
Sementara itu, cost-of-fund dari perbankan yang lebih murah tentunya akan dirasakan manfaatnya oleh peminjam (borrower). Layanan fintech juga akan semakin kompetitif ke depan dan makin banyak dimanfaatkan oleh sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kian gencarnya kolaborasi fintech dengan perbankan, menurut dia, juga telah menepis anggapan bahwa fintech akan mendisrupsi perbankan. Semakin kuatnya kolaborasi ini akan menambah kekuatan fintech melayani segmen masyarakat unbankable atau yang tidak bisa mengakses layanan sektor keuangan formal.
Nyatanya, kata Kuseryanshay, sekarang yang terjadi kolaborasi antara fintech dengan perbankan yang semakin kuat ke depan karena kredit gap di Indonesia sangat tinggi. "Ada Rp 1.650 triliun yang belum diisi oleh semua lembaga keuangan dan fintech memang hadir untuk memfasilitasi segmen unbankable," katanya.
BISNIS
Baca: Kemenkeu Blak-blakan soal Penyewaan Aset untuk Biayai Pemindahan Ibu Kota