Fasilitas dari Bank Indonesia ini seharusnya dipakai untuk menalangi kas BUN yang sedang tekor. Akan tetapi, Kaharudin dinilai terlibat dalam menyelewengkan dana bantuan ini.
Sehingga dalam perkara BLBI ini, Kaharudin lewat perusahaan induknya memiliki utang Rp 8,3 triliun ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Berbagai upaya dilakukan Kaharudin untuk penyelesaian utang, salah satunya lewat jaminan aset dan jaminan pribadi pada 1998.
Harta yang dijamin Kaharudin adalah saham miliknya di 20 perusahaan, termasuk 60 persen saham PT Segitiga Atrium, pengelola kompleks Atrium Senen, Jakarta Pusat. Ia sempat mencicil pembayaran utang tersebut sedikit demi sedikit, tapi tak pernah lunas.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan terus mengejar para obligor ataupun debitur BLBI hingga keturunannya untuk mendapatkan kembali hak negara. Ia berharap, para debitur dan obligor bisa segera memenuhi panggilan untuk menyelesaikan tanggungan yang sudah lebih dari dua dekade ini.
“Karena barangkali usahanya sudah diteruskan oleh keturunannya. Jadi kita akan bernegosiasi dan berhubungan dengan mereka untuk mendapatkan kembali hak negara,” kata Sri Mulyani pada konferensi pers virtual, Jumat, 27 Agustus 2021.
Pasalnya, kata dia, pemerintah sudah menanggung utang pokok dan bunga atas BLBI yang cukup besar selama ini.
CAESAR AKBAR | FAJAR PEBRIANTO
Baca: Mulai 14 September, ke Supermarket Perlu Aplikasi PeduliLindungi