TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menilai pemerintah teledor melindungi data pribadi warga negara akibat sistem yang lemah. Lemahnya perlindungan data terlihat dari bocornya nomor induk kependudukan (NIK) Presiden Joko Widodo atau NIK Jokowi yang tersebar luar di media sosial.
“Publik heran bagaimana bisa data pribadi seorang presiden bisa bocor. Sistem perlindungan data pribadi warga negara memang sangat lemah. Milik Presiden saja bobol. Peristiwa ini sebagai syiar ketakutan publik, kedaulatan data pribadi warga negara terancam,” ujar Manager dalam keterangannya, Ahad, 5 September 2021.
Manager mengatakan semestinya pemerintah menjamin hak atas privasi setiap warga negara. Saat ini negara tidak memiliki payung hukum yang mengatur dengan detail perlindungan data. Kondisi ini menyebabkan warga merugi lantaran privasinya berpotensi dibobol.
LPSK mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Apalagi data pribadi adalah identitas diri, yang keberadaanya merupakan hak konstitusional warga negara.
“ Bila UU ITE disahkan atas dasar kesadaran maraknya kejahatan pada dunia cyber, UU PDP harus disahkan sesegera mungkin atas kesadaran yang sama atau bahkan lebih mendesak lagi,” kata Manager.
RUU PDP telah membahas sekitar 300 daftar inventarisasi masalah (DIM). Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate pada tahun lalu meyakini RUU PDP dapat selesai pada awal 2021. Namun pembahasannya mengalami deadlock akibat perbedaan pendapat soal lembaga independen.
BACA: NIK Jokowi Tersebar, LPSK Dorong RUU PDP Segera Dituntaskan
FRANCISCA CHRISTY ROSANA