Adapun obyek transaksi yang dimaksud adalah tanah dan bangunan IKEA Sentul City di Jalan M.H. Thamrin, Citaringgul, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat dengan total luas 20.000 meter persegi.
Obyek transaksi itu memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan ("SHGB") No. 2338/Citanringgul seluas 642 meter persegi, SHGB No. 2343/Citaringgul seluas 2.729 meter persegi, dan SHGB No. 3051/Citaringgul seluas 16.629 meter persegi. Adapun total nilai transaksi seluruhnya adalah Rp 280 miliar.
Lewat transaksi ini, Hero Supermarket berharap pendapatan yang didapat bisa mengurangi fasilitas pinjaman dan mendukung kebutuhan modal kerja dan operasional perseroan.
"Memberikan dampak positif terhadap kondisi keuangan Perseroan yang diciptakan oleh pembayaran utang serta memberikan fleksibilitas keuangan untuk mendukung inisiatif pertumbuhan di masa depan," tulis direksi perseroan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, 1 September 2021.
Perseroan juga diharapkan untuk membukukan pendapatan dari penjualan aset IKEA Sentul City yang akan meningkatkan nilai buku ekuitas di neraca Perseroan. Tak hanya itu, Perseroan melalui anak perusahaannya RUMAH, dipastikan akan tetap menjadi penyewa properti IKEA Sentul City setelah Transaksi berdasarkan perjanjian sewa-menyewa.
Untuk memastikan kewajaran nilai transaksi, HERO telah meminta penilai independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Penilai independen itu adalah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Yanuar, Rosye dan Rekan ("KJPP Y&R") sebagai KJPP.
RR ARIYANI
Baca: Terlilit Utang, Martina Berto Akan Jual Aset Rp 180 Miliar