Dengan demikian, aglomerasi yang berada di level 3 antara lain Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya. Adapun Semarang Raya turun ke PPKM Level 2.
Dengan demikian, jumlah wilayah yang menempati level 4 dari 51 kabupaten kota, menjadi 25 kabupaten kota. Sementara itu, level 3 dari 67 kabupaten kota menjadi 76 kabupaten kota. Serta, level 2 dari 10 kabupaten kota menjadi 27 kabupaten kota.
Untuk wilayah di luar Jawa Bali juga terjadi perbaikan, yaitu provinsi yang masuk ke level 4 turun jumlahnya dari 7 provinsi menjadi 4 provinsi, serta dari 104 kabupaten kota menjadi 85 kabupaten kota.
Sementara itu untuk level 3, dari 234 kabupaten kota menjadi 232 kabupaten kota. Sedangkan level 2 dari 48 kabupaten kota menjadi 68 kabupaten kota. Terakhir, untuk level 1 dari nol menjadi satu kabupaten kota.
BACA: Jokowi Umumkan Daerah yang Turun PPKM Level 3, Ada Malang Raya dan Solo
CAESAR AKBAR