“Kami juga telah bersurat pada dinas terkait di 34 provinsi untuk menyerap produk petani. Alokasi anggaran untuk bantuan pasca panen juga telah ada, agar kualitas produksi petani terjaga,” kata Bambang.
Sementara itu terkait adanya impor cabai, Bambang membenarkan adanya kebutuhan industri untuk kategori cabai kering, cabai dihancurkan atau ditumbuk, sebanyak 27.851 ton. Namun dia menegaskan cabai impor tersebut bukan jenis cabai segar yang dikonsumsi masyarakat luas.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), produksi cabai nasional pada 2020 mencapai 2,77 juta ton. Angka ini mengalami peningkatan 7,11 persen dibandingkan pada 2019.
“Indonesia juga ekspor aneka cabai kok, tahun 2020 mencapai senilai 25,18 juta dolar AS, naik 69,86 persen atau 10,36 juta dolar AS dari tahun 2019. Bila dibandingkan, volume impor tersebut hanya sekitar 1 persen dari total produksi nasional. Karenanya kami ajak industri nasional serap semua cabai petani lokal kita,” kata Bambang.