TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah dengan Bank Indonesia sepakat untuk kembali mengeluarkan Surat Keputusan Bersama atau SKB jilid III soal berbagi beban atau burden sharing. Berbagi beban ini dilakukan untuk menangani masalah kesehatan dan kemanusiaan sebagai dampak pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Peningkatan penyebaran Covid-19 termasuk varian Delta memerlukan pembiayaan yang besar," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual Selasa, 24 Agustus 2021.
Dia menjelaskan kesepakatan SKB Jilid III tentang burden sharing ini, menggunakan landasan hukum yang sama dengan jilid I dan II, yaitu Undang-undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Pendekatan Perppu Nomor 1, Undang-undang Bank Indonesia yang sudah beberapa kali diubah, Undang-undang mengenai Surat Utang Negara Nomor 24 tahun 2002, dan Undang-undang tentang Surat Berharga Syariah Negara.
"Pemerintah dan BI berkoordinasi untuk kemudian BI bisa berpartisipasi aktif di dalam pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana, termasuk kontribusi di dalam pembiayaan kesehatan dan kemanusiaan," ujarnya.
Sebelumnya pemerintah dan Bank Indonesia telah melakukan SKB Jilid I dan SKB Jilid II, berdasarkan landasan hukum berupa Undang-undang Nomor 2 tahun 2020, Undang-undang tentang Bank Indonesia, dan Undang-undang tentang Surat Utang Negara (SUN), serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Sri Mulyani menuturkan, SKB Jilid III akan tetap mengadopsi prinsip-prinsip yang selama ini dijaga antara Bank Indonesia dengan pemerintah, khususnya soal independensi BI. Masing-masing pihak akan menjaga agar fiskal dan moneter tetap menjadi instrumen yang kredibel di dalam menjaga perekonomian.
"Jadi dalam hal ini, dari sisi APBN fiscal space dan fiscal sustainability dalam jangka menengah menjadi sangat penting," ujar Sri Mulyani.
Menurutnya, BI akan berkontribusi atas seluruh biaya bunga untuk pembiayaan vaksinasi dan penanganan kesehatan dengan maksimum limit Rp 58 triliun pada 2021 dan Rp 40 triliun pada 2022 sesuai kemampuan neraca BI.
Sisa bunga untuk pembiayaan penanganan kesehatan lainnya, serta penanganan kemanusiaan menjadi tanggung jawab pemerintah dengan tingkat bunga acuan Suku Bunga Reverse Repo BI tenor tiga bulan atau di bawah tingkat suku bunga pasar.
Melalui SKB Jilid III ini, kata Sri Mulyani, pemerintah memastikan bahwa BI akan membeli obligasi pemerintah yang diterbitkan, baik itu melalui primary market, private placement, atau yang diterbitkan pemerintah pada pasar keuangan.
Baca juga: Skema Burden Sharing hingga 2022, Bank Indonesia Siapkan Skenario Baru