Selain itu pusat belanja dan mal boleh dibuka sampai sampai pukul 20.00 malam dengan kapasitas keterisian maksimal 50 persen, juga dengan menjalankan protokol kesehatan ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
Adapun industri berorientasi ekspor dan penunjangnya bisa dibuka 100 persen. Namun kalau terjadi klaster baru, harus ditutup selama lima hari.
"Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini, dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat masuk," ujar Jokowi.
Sebelumnya, pemerintah telah memulai kebijakan PPKM Level 4 sejak 21 Agustus 2021. Lalu, kebijakan ini terus diperpanjang hingga terakhir pada hari ini.
BACA: PPKM Jawa-Bali Turun Level, Penumpang Kereta Lokal Masih Butuh STRP?
HENDARTYO HANGGI