Bila memenuhi sejumlah syarat di atas, mahasiswa bisa mulai mendaftar untuk mendapatkan bantuan UKT dengan cara:
1. Mengajukan diri atau daftar langsung ke pimpinan tertinggi di perguruan tinggi.
2. Pimpinan tertinggi perguruan tinggi atau pihak kampus kemudian akan mengajukan daftar penerima bantuan UKT ke Kemendikbud-Ristek.
3. Jika nama yang diajukan berhak menerima UKT, maka bantuan akan disalurkan langsung oleh Kementerian kepada perguruan tinggi.
4. Penyaluran bantuan UKT 2021 diawasi Kemdikbud-Ristek, dan bakal ada sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak memenuhi kewajiban bantuan UKT tersebut.
Selain itu, sanksi akan dikenakan jika ditemukan pemberian bantuan uang kuliah tidak tepat sasaran ataupun ada perguruan tinggi yang tidak mengajukan bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 sementara ada mahasiswa yang membutuhkan.
Perguruan tinggi tersebut akan mendapatkan sanksi berupa penalti kinerja yang berdampak pada alokasi anggaran dari pemerintah. Untuk mengawal program ini, maahasiswa dapat mengakses www.kemdikbud.lapor.go.id/ apabila mengalami penyimpangan bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 tersebut.
BISNIS
Baca: 6 Fakta Perkara Koperasi Sejahtera Bersama: Dugaan Gagal Bayar hingga KKN