TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah orang yang tergabung dalam Akabe atau Aliansi Korban Koperasi Simpan Pinjam-Sejahtera Bersama (KPSPB) mengaku mengalami kerugian dan tidak mendapatkan hak mereka sebagai anggota. Koperasi yang berlokasi di Jalan Raya Pajajaran Nomor 1, Bogor, Jawa Barat, ini disebut mengalami gagal bayar sejak April 2020.
Gagal bayar terjadi pada produk Simpanan Berjangka Sejahtera Prima (SB-SP) yang sudah jatuh tempo beserta imbal jasanya. Selain itu, gagal bayar terjadi pada produk simpanan lainnya.
Akan tetapi pada 17 April 2020, aliansi menyebut koperasi mengeluarkan surat edaran yang menyatakan semua uang tidak boleh dicairkan. Pihak koperasi, kata aliansi, menyebut simpanan ini harus diperpanjang otomatis dengan alasan Covid-19.
"Keputusan ini sepihak, tidak ada persetujuan dari anggota (melanggar azas koperasi)," demikian bunyi keterangan dari aliansi yang diterima Tempo di Jakarta, Sabtu, 21 Agustus 2021.
Tempo mencatat beberapa fakta dan informasi dalam kejadian ini, berikut di antaranya:
1. Gugatan PKPU
Dalam keterangannya, aliansi menyinggung soal gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh 2 perusahaan rekanan koperasi, yaitu PT Trisula Prima Agung dan Perseroan Komanditer Totidio. Gugatan diajukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan tagihan keduanya Rp 1,5 miliar.