4. Belum Dibayarkan
Dalam skema homologasi yang disepakati, besaran cicilan dinilai sangat kecil yaitu 4 persen (2021), 7 persen (2022), 10 persen (2023), 12 persen (2024), dan 17 persen (2025). Seharusnya, kata aliansi, koperasi sudah melakukan pembayaran angsuran ke-1 sebesar 4 persen di bulan Juli 2021.
"Namun realisasinya belum dibayarkan," kata aliansi. Tempo telah mencoba mengonfirmasi persoalan itu kepada Ketua Pengawas KPSPB Iwan Setiawan dan Direktur Utama KPSPB Vini Noviani. Namun, Tempo belum mendapat jawaban.
5. Respons Kementerian Koperasi
Kementerian Koperasi dan UKM ternyata ikut turun menyelesaikan perkara antara koperasi dan anggota ini. "Kami berusaha menjembatani semua pihak, semaksimal mungkin, sesuai dengan tugas dan kewenangan," kata Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi, saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 22 Agustus 2021.
Ahmad juga menyebut persetujuan 98,42 persen ini harus dikonfirmasi ulang kepada para pengurus koperasi. "Karena 98,42 persen itukan diambil dan ditetapkan pengadilan, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkrah)," kata dia.
6. Tudingan KKN
Dalam keterangannya, aliansi juga menyebut dugaan
unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) antara pegawai Kementerian Koperasi dengan pengurus dan pengawas KPSPB . Sebab, KPSPB ini sempat diberi penghargaan sebagai koperasi berprestasi pada 2020.
"Saya kira ini sebuah konsekuensi, pihak yang tidak puas bisa melakukan berbagai hal agar kepentingannya mendapat perhatian," ujar Ahmad saat dikonfirmasi terkait tudingan KKN ini. Meski demikian, Ahmad mengatakan pihaknya selalu meminta kepada pengurus Koperasi Simpan Pinjam-Sejahtera Bersama agar memperhatikan pihak-pihak yang tidak puas ini.
Baca juga: Kementerian Koperasi Angkat Bicara Soal Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama