TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan mulai menyalurkan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) dengan total nilai Rp 745 miliar pada bulan September mendatang. Hal ini dilakukan untuk meringankan beban mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.
Adapun besaran UKT maksimal Rp 2,4 juta per mahasiswa. Bila nilai UKT-nya lebih besar, maka selisih itu menjadi kebijakan perguruan tinggi masing-masing.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud-Ristek Nizam menyatakan, mahasiswa yang memperoleh bantuan UKT itu hanya perlu memenuhi sejumlah syarat yang cukup mudah. Yang pasti, mereka harus benar-benar tidak mampu dan dibuktikan dari pernyataan orang tua dan diketahui RT atau kelurahan.
“Jadi, tidak ada persyaratan harus membuat karya tulis dan lain sebagainya. Dan juga tidak mungkin anak dosen menerima UKT, kan syaratnya tidak mampu,” ujar Nizam menjawab pertanyaan anggota Komisi X DPR, Senin, 23 Agustus 2021.
Lebih jauh, Nizam memaparkan syarat penerima bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021, yakni:
1. Hanya bisa diterima oleh mahasiswa yang masih aktif kuliah.
2. Penerima bantuan bukanlah penerima KIP Kuliah.
3. Penerima bantuan bukan penerima bantuan beasiswa bidikmisi atau beasiswa dan bantuan lain dari pemerintah.
4. Penerima adalah mahasiswa yang benar-benar kesulitan ekonomi dan tidak bisa membayar UKT semester ganjil 2021.