Selain itu, PBI Standar Nasional juga diharapkan menjadi landasan hukum yang memayungi pengaturan terkait tujuan dan ruang lingkup, serta penyusunan, penetapan, pengelolaan dan penerapan standar nasional Sistem Pembayaran, termasuk optimalisasi fungsi pengaturan dan pengawasan BI serta kolaborasi dengan industri.
Adapun pokok-pokok reformasi dalam PBI Standar Nasional meliputi integrasi pengaturan mengenai kewenangan BI dan tujuan penetapan standar penyelenggaraan Sistem Pembayaran, penguatan ruang kebijakan dan pengaturan penyusunan, pengelolaan dan penerapan standar. Serta, kata dia, optimalisasi pengawasan dalam penerapan standar, untuk mengakomodasi pengaturan standar yang berlaku dan kebutuhan pengaturan ke depan secara forward looking.
Ketentuan Standar Nasional merupakan tindak lanjut dari reformasi pengaturan (regulatory reform) sistem pembayaran yang diawali dengan penerbitan PBI No.22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran sebagai ketentuan induk sistem pembayaran, penerbitan PBI No.23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), dan PBI No.23/7/PBI/2021 tentang Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP).
"BI berkomitmen untuk melakukan reformasi pengaturan Sistem Pembayaran secara berkesinambungan guna mencari titik keseimbangan antara upaya optimalisasi peluang inovasi digital dengan tetap memperhatikan stabilitas guna mewujudkan Sistem Pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal," ujar dia.
Selanjutnya, kata Perry, Bank Indonesia akan terus melakukan kolaborasi dan komunikasi secara intensif dengan pemangku kepentingan untuk memastikan agar reformasi pengaturan sistem pembayaran dapat berjalan efektif.
Baca Juga: Bank Genjot KPR dengan DP Nol Persen untuk Gen Z, Simak Syaratnya