Sebab, lembaga mereka ilegal, di luar pengawasan, memasang bunga tinggi, membebani masyarakat, hingga proses pengembalian pinjaman pembayaran yang tidak baik, sampai metode penagihan utang dengan cara-cara di luar kewajaran. "Inilah yang harus kami berantas bersama," kata dia.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso juga menyampaikan modus yang sama di pinjol ilegal. Seperti suku bunga tinggi, fee di luar kebiasaan, hingga denda yang di luar batas dengan cara tagih kurang dapat empati masyarakat intimidasi.
Sehingga, tak kurang 7.128 pengaduan masuk ke Satgas Waspada Investasi (OJK). Walhasil, sebanyak 3.365 pinjol ilegal sudah yang ditutup. Di sisi lain, kata Wimboh, pandemi pun membuat masyarakat membutuhkan pendanaan yang cepat.
"Sehingga, kondisi ini yang dimanfaatkan oleh oleh pelaku pinjol ilegal," kata dia. Salah satu pasar yang disasar dalam masyarakat dengan literasi rendah sehingga mereka sulit membedakan, maka yang legal dan ilegal.
Baca: Rekam Jejak Herindra, Wamenhan yang Ditunjuk jadi Komisaris Utama Len Industri