JTEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia atau BI akan segera menyampaikan surat kepada penyelenggaraan jasa pembayaran atau perusahaan pembayaran non-bank terkait maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal. Ada tiga pesan dalam surat itu, salah satunya yaitu melarang perusahaan bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal.
"Setelah ini akan lakukan langkah-langkah segera, salah satunya dengan menyampaikan surat," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam acara penandatanganan pernyataan bersama di Jakarta, Jumat, 20 Agustus 2021.
Pernyataan bersama ini dilakukan untuk pemberantasan pinjol ilegal. Selain BI, beberapa pihak lain terlibat seperti Otoritas Jasa Keuangan, Polri, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selain larangan, Bank Indonesia juga menekankan prinsip kehati-hatian oleh perusahaan dalam menjalankan kewajiban anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Termasuk menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC). Lalu terakhir, BI juga meminta perusahaan memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif.
Perry kembali menekankan bahwa pinjol ilegal adalah kegiatan di luar sistem keuangan. Tidak hanya mengganggu upaya pemulihan ekonomi nasional, tapi juga menimbulkan masalah hukum dan sosial.