TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah resmi mengeluarkan aturan terbaru tentang bank umum. Di dalam beleid terbaru POJK Nomor 12/POJK.03/2021 yang terdiri atas 19 bab dan 160 pasal itu memuat ketentuan mengenai bank digital.
Ketentuan mengenai bank digital diatur dalam Bab IV pada Pasal 23 sampai dengan Pasal 31. Adapun ketentuan bank digital tidak banyak berubah dari kisi-kisi yang disampaikan OJK pada awal tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana berharap aturan itu bisa memberi kepastian hukum bagi investor dan para pelaku industri perbankan yang ingin menjalankan bisnis model bank digital.
Bank digital didefinisikan sebagai Bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha yang utamanya melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat (KP). Bank digital juga bisa diartikan sebagai bank yang menggunakan kantor fisik yang terbatas.
Dalam operasinya, kata OJK, bank digital dapat beroperasi melalui dua cara. Pertama, mendirikan bank baru sebagai bank digital.
Kedua, tranformasi dari bank umum menjadi bank digital. Artinya, bank eksisting saat ini bisa dikonversi menjadi bank digital dengan memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan.
Untuk mendirikan bank baru, OJK mewajibkan investor pengendali menyediakan modal inti minimum senilai Rp 10 triliun. Selain itu, ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi.