Adapun untuk bank umum yang bertransformasi menjadi bank digital, pemilik bank harus memenuhi ketentuan permodalan yang berlaku. Bank tersebut pun harus memenuhi sejumlah syarat.
Pertama, memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah. Kedua, memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang prudentdan berkesinambungan.
Syarat ketiga, memiliki manajemen risiko secara memadai. Keempat, memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan.
Kelima, menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah. Syarat keenam, memberikan upaya yang kontributif terhadap perkembangan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan.
Keenam syarat itu juga berlaku bagi bank digital baru, selain menyediakan modal inti senilai Rp 10 triliun.
Usai memenuhi sejumlah persyaratan, bank digital ini bisa mendapat sejumlah keistimewaan. Salah satu kemudahannya adalah bank digital boleh beroperasi hanya dengan satu kantor pusat, atau menjalankan bisnis dengan kantor fisik dalam jumlah yang terbatas.
Regulasi ini memberi ruang bagi bank digital untuk mengurangi jaringan kantor atau layanan fisiknya. Hal itu termuat dalam Pasal 27 ayat 3. Fleksibilitas ini memungkinkan bank beroperasi secara lebih efisien dengan memaksimalkan aset digital.