TEMPO, CO, Jakarta - Pemerintah memperlonggar kebijakan pembatasan pengunjung di mal seiring dengan perpanjangan PPKM Level 4. Mulai hari ini, Selasa , 17 Agustus 2021, pengunjung sudah bisa makan di tempat (dine in) pada restoran atau kafe yang ada di mal.
"Sejumlah 25 persen atau 2 orang per meja," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021.
Di aturan yang lama pengunjung bisa dine-in, tapi hanya di restoran atau kafe dalam mal yang punya ruang terbuka saja. Aturan baru ini pun berlaku seminggu ke depan untuk wilayah yang masuk PPKM Level 4 yang menjalankan uji coba pembukaan mal dan wilayah PPKM Level 3.
Meski demikian, kata Luhut, protokol kesehatan yang ketat tetap dilakukan dengan menggunakan protokol pelaksanaan yang sudah berjalan saat ini. "Serta Aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap pengunjung," kata dia.
Kebijakan ini disampaikan Luhut usai mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 Jawa Bali dari 17-23 Agustus 2021. Terakhir, PPKM diperpanjang dari 10-16 Agustus 2021 dengan disertai uji coba pembukaan mal di 4 kota, Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.
Selama seminggu tersebut (10-16 Agustus 2021), pemerintah mencatat ada 1 juta lebih pengunjung yang masuk ke mall atau check-in via aplikasi PeduliLindungi. "Percobaan pembukaan menunjukkan implementasi yang cukup baik," kata
Sementara itu, kata Luhut, ada 619 orang yang ditolak masuk oleh sistem aplikasi ini. Sehingga, mereka yang ditolak tidak diperkenankan untuk masuk ke mal dalam seminggu terakhir.
Dalam seminggu pertama uji coba, mal boleh buka dengan kapasitas pengunjung 25 persen. Tapi setelah perpanjangan PPKM Level 4 sampai 23 Agustus 2021, kapasitasnya diperlonggar jadi 50 persen.
Selain itu, uji coba pembukaan mal akan diperluas. Dari semula hanya 4 kota, kini akan ditambah di kota lain dengan status PPKM Level 4. Akan tetapi, Luhut belum merinci kota lainnya yang akan ikut melakukan uji coba pembukaan mal tersebut.
Baca juga: Luhut Jelaskan Alasan PPKM Level 4 Jawa Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus