Veri mengatakan Kemendag bekerjasama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) telah melakukan pengawasan perdagangan jasa pencetakan kartu vaksin secara daring yang ditawarkan di lokapasar.
"Kami juga mengajak agar konsumen lebih hati-hati dalam bertransaksi elektronik khususnya dalam mempercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin demi keamanan konsumen itu sendiri," ujar Veri.
Kegiatan pencetakan kartu vaksin memungkinkan melanggar hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 huruf a, Undang-Undang No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Beleid itu mengatur mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa.
Selain itu, kegiatan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 10 huruf c UUPK yang melarang pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa.
Kemendag menilai penawaran pelaku usaha pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19, yang tidak menyebutkan resiko terhadap pembukaan data pribadi, dapat dikategorikan penawaran yang menyesatkan dan mengakibatkan konsumen menyerahkan data pribadi tanpa mengetahui resiko yang dapat timbul.
Selain itu pelaku usaha yang menawarkan jasa pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19 wajib sesuai dengan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) untuk menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar, hal ini termasuk persyaratan teknis jasa yang ditawarkan termasuk dalam hal ini penggunaan data pribadi konsumen.
"Pengawasan yang dilakukan terhadap jasa layanan cetak kartu vaksin di platform marketplace untuk mengantisipasi pencurian data konsumen Indonesia ataupun manipulasi data yang dapat dimanfaatkan oleh oknum guna mencetak sertifikat Vaksin palsu atau kepentingan lainnya yang nantinya merugikan konsumen itu sendiri," kata Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Ivan Fithriyanto.
BACA: Kemendag Evaluasi Uji Coba Pembukaan 138 Pusat Perbelanjaan Tiap Hari
CAESAR AKBAR